| Penikmat Ganja Terjerat Pasal Berlapis |
| Minggu, 31 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP) - KETIGA penikmat daun ganja yang berhasil digulung Tim Reserse Anti Narkoba Poltabes Pekanbaru, terjerat pasal berlapis. Tersangka ini berinisial MR (28) warga Jalan Melur Kelurahan Sidomulyo, Sy (30) warga Jalan Subrantas Gang Teratai, dan ME (28) warga Jalan Kamboja, Panam.
‘’Tersangka akan kita jerat dengan pasal 78 ayat 1 huruf b junto 84 junto 81 Undang-undang Nomor 22/1997, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta,’’ ungkap Kasat Narkoba Poltabes Pekanbaru, AKP Alpen SH Sik kepada Riau Pos, Ahad (31/8) di ruang kerjanya. Dijelaskan Alpen, ketiga tersangka ini ditangkap Jumat (29/8) sekitar pukul 20.00 WIB, saat mengadakan pesta narkoba di salah satu kedai tuak di Jalan Melayu, Arengka Panam. Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada orang yang sedang mengadakan pesta narkoba. Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu paket ganja seharga Rp20 ribu. Berdasarkan barang bukti itu pula ketiga tersangka ini kemudian digelandang ke Mapoltabes Pekanbaru guna dimintai keterangan lebih lanjut.(m) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




