| Salah Polisi |
| Sabtu, 30 Agustus 2008 | |
|
PADA tanggal 29 September 2007 sesosok mayat ditemukan dalam kondisi rusak di kebun tebu Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Berdasarkan ciri-ciri fisik yang diakui keluarga, polisi menetapkan korban itu bernama Asrori, 28 tahun warga Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Pertengahan Oktober 2007 Imam Hambali alias Kemat ditangkap polisi di rumah orangtuanya di Dusun Kalangan Desa Kalang Semanding Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Pada tanggal 21 Oktober 2007 David eko Priyanto ditangkap di rumah neneknya di Tuban. Beberapa jam sebelumnya David diberi uang Rp. 20.000 oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi dan memintanya kabur. Masih berlanjut, pada Maret 2008 Imam Hambali dan David diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dalam persidangan muncul nama Maman Sugianto alias Sugik yang dituduh ikut terlibat. Melalui bukti yang tak cukup ampuh Pengadilan Negeri Jombang memvonis Kemat 17 tahun penjara dan 12 tahun penjara bagi David. Berdasarkan contoh darah orang tua Asrori, Djalal dan Dewi Mutari, polisi mengumumkan bahwa jenazah asli Asrori adalah yang ditemukan dipekarangan belakang rumah orang tua Very Idham Henyasyah alias Ryan. Mabes POlri mengakui, polisi salah menangkap dua terpidana (David dan Kemat) serta terdakwa Maman. Pada hari yang sama polisi menggali kuburan di TPU Desa Kalang Semanding, Kecamatan perak, Kabupaten Jombang yang sebelumnya diyakini sebagai kuburan Asrori. Polisipun bertanya “Saudara ini kan mayat, masa masih bisa ngomong”. Kelihatannya Asrori malu-malu sendiri. Apa yang dibuat polisi? Jawabnya pukul. Polri mengakui telah salah dalam menyidik kasus pembunuhan Asrori alias Aldo di Jombang, Jawa Timur. Dua orang yang telah divonis dan seorang yang sedang disidangkan dengan tuduhan membunuh Asrori dipastikan tidak bersalah dalam kasus itu. Polri berjanji mengusut kesalahan itu hingga tuntas. “Polri ingin fair. Jika memang ada kekeliruan kami akui. Hasil tes DNA Asrori adalah hasil pemeriksaan laboratorium DNA Polri dan tidak kami tutupi. Namun kekeliruan ini tak hanya terjadi di penyidikan, tapi juga pada pembuktian di pengadilan”, kata Kepala Humas Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira. Abubakar mengatakan pemeriksaan DNA dari jasad yang ditemukan terkubur di kebun belakang rumah orang tua Very Idham Henyansyah alias Ryan secara sahih membuktikan bahwa jasad itu adalah Asrori. DNA jasad itu dicocokkan dengan contoh darah orang tua Asrori, Djalal dan Dewi Mutari. Ryan mengaku membunuh Asrori yang hilang dan dicari keluarganya sejak tahun 2007 itu. Tiga orang yang sebelumnya dituduh membunuh Asrori adalah David Eka Priyanto, Imam Hambali dan Maman Sugianto yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang. Abubakar mengatakan ketiganya dapat memproses pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Abubakar berjanji polisi akan mendukung penuh proses tersebut. Anggota Komisi Kepolisian Nasional Pandupraja mengatakan, keluarga korban yang diduga salah tangkap sebaiknya segera melakukan upaya PK karena ada bukti baru. Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, di Surabaya mengatakan Polda Jatim harus segera mengajukan penetapan pembebasan kepada dua terpidana dan satu terdakwa yang dituduh membunuh Asrori. “Bila memang didakwa atas pembunuhan orang yang salah, seharusnya mereka segera memperoleh penetapan dari MA agar dapat bebas, karena terjadi kesalahan pelaku”. Menurut Sulaksana, pengajuan rehabilitasi nama baik melalui PK akan memakan waktu lama, sementara tersangka yang belum tentu bersalah terus menjalani hukuman di LP Jombang. Polri kini membentuk dua tim terkait kasus tersebut. Tim pertama dari Divisi Profesi dan Pengamanan dan Provost akan memeriksa dugaan kekeliruan oleh para penyidik di Jombang. Adapun tim kedua bertugas mencari identitas jasad yang ditemukan di kebun tebu. “Ada empat keluarga yang melapor ke Polda Jatim telah kehilangan anggota keluarga”, kata Abubakar. Empat orang yang dilaporkan hilang adalah Fauzin Suyanto alias Antonius, Tulus Purwanto, Hendro Wiyono dan M Affandi. Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Herman S Sumawiredja mengatakan dugaan salah tangkap belum dapat dipastikan. Akan tetapi ia mengakui polisi lengah karena penentuan identitas mayat dilakukan tanpa tes DNA. Sesuai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Sugik menyatakan disiksa selama pemeriksaan. “Saya dipukuli. Saya tidak melakukan pembunuhan”, kata Sugik yang buru-buru digiring petugas ke bus tahanan. Siti Rochana, ibu David menuturkan sempat menemui David di Polres Jombang dua minggu setelah ditangkap. Ia melihat lebam-lebam di wajah anaknya. Dalam surat David menyatakan ditodong pistol di perut dan kepala selama pemeriksaan. Ia juga mengatakan tidak pernah melakukan semua yang dipraktikkan dalam rekonstruksi. Adapun Imam Hambali, menurut Sumarmi, kakak iparnya dan Suciati, keponakannya mengaku ditodong dengan pistol, dipukuli kuping dan perutnya. Tahu ndak akibat dari kesalahan visum? Di Amerika Serikat putra Kennedy ditaksir jahat, tapi sesudah dilakukan visum et repertum tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Yang lucunya lagi seorang Negro yang berumur 50 tahun dikira memperkosa tetapi ternyata tidak terbukti tindakan yang merubuhkan sang Negro. Akhirnya pemerintah harus membebaskan sang Negro dengan membayar 1 juta dolar karena kesalahan visum. Dunia sekarang ini memang lebih jelas dan lebih tegas, jangan dimasukkan orang begitu saja kedalam bui dan dihukum penjara. Makanya Pak polisi, lebih terbukalah. Ini mau memberhentikan Kapolri saja harus pakai jangkrik “Salah orak...salah orak...” |
| Berikutnya > |
|---|



