| Delapan Ranpeda Disahkan |
| Jumat, 29 Agustus 2008 | |
|
Laporan Abu Kasim, Siak
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
MELALUI pendapat akhir fraksi di DPRD Siak, akhirnya delapan Rancangan Peraturan Daeran (Ranpeda) Kabupaten Siak, disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (28/8) di gedung DPRD Siak. Sidang yang berlangsung selama tiga jam ini berlangsung lancar. Dari tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat, akhirnya menerima dengan catatan dan kritikan. Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Siak, H Chairuddin Yunus dan didampingi Wakil H Endang Sukarelawan SH, juga dihadiri Bupati Siak H Arwin AS SH serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Delapan Ranperda yang disahkan menjadi Perda masing-masing Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 33/2003 tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD Siak, Perda retribusi objek dan daya tarik wisata, Perda penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil, Perda urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerinta Kabupaten Siak, empat Perda tentang Susunan Organisasi dan tatakerja (SOT). Anggota Fraksi Amant Nasional DPRD Siak H Akmal Khairi dalam pendapat akhirnya mengatakan, seluruh Perda yang sudah disahkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga perubahan peraturan ini tidak membingungkan masyarakat. Terutama tidak mengurangi pelayanan di tengah masyarakat. Dikatakan Akmal, Perda tentang SOT dapat direalisaskan penerapannya pada tahun 2009. Sehingga setelah disahkan, Pemerintah Kabupaten Siak sudah menyiapkan perangkat daerah untuk menempatkan tenga yang ahli dibidangnya. Dengan demikian tidak ada lagi kinerja pejabat yang mengecewakan, karena adanya perampingan SOT. Sementara itu, Muhtarom SAg dari Fraksi Suara Pesisir menyampaikan, pengesahan terhadap Perda tentang retribusi objek dan daya tarik wisata tidak dimaknai dengan pencapaian retribusi untuk daerah. Melainkan bagaimana memberikan pelayanan yang baik serta membuka peluang objek wisata baru, sehingga retribusinya bisa membangun daerah. Demikian juga dengan pelayanan terhadap masyarakat, hendaknya pemerintah betul-betul memperhatikan keperluan pelayanan kesehatan yang baik, khususnya bagi kalangan masyarakat ekonomi lemah dengan memberikan kemudahan akses dan kedepan, pelayanan kesehatan ini harus menjadi pelayanan sosial. Sedangkan Pangihutan Tambunan dari FPDIP Plus mengingatkan, penerapan SOT yang ditambah maupun digabungkan, agar perubahan ini tidak mempengarugi kenerja dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lemah. SOT ini dapat diberlakukan pada tahun 2009. Makanya dalam pembahasan RAPBD Siak 2009, harus mengacu ke SOT baru, dan orang-orang yang ditempatkan juga harus diuji dengan baik. Usai pengesahan delapan Ranperda, Bupati Siak H Arwin AS SH juga menyampaikan terimakasih, karena DPRD Siak telah memberikan apresiasi besar terhadap pengajuan delapan Rapeda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. ‘’Kita sangat berterimkasih atas kerja sama yang baik selama ini. Setelah pengesahan ini kata akan langsung melakukan pembahasan terutama untuk penerapan SOT baru. Kita berharap Perda yang sudah disahkan ini dapat belaku dengan baik dan maksimal,’’ ujarnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




