| Auditor Jangan Dijadikan Momok |
| Jumat, 29 Agustus 2008 | |
|
Laporan Molly Wahyuni, Bangkinang
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
PELAKSANAAN pemeriksaan oleh auditor merupakan tugas yang mulia untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengunaan anggaran yang sesuai dengan aturan. Untuk itu, aparatur di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar jangan memandang auditor sebagai momok yang mengerikan. Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar Drs H Burhanuddin Husin MM dalam sambutannya pada acara pembukaan bimbingan teknis dan sosialisasi pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dan system prosedur penatausahaan keuangan daerah, bagi pejabat pengelola keuangan serta pelatihan pengelola dan pengurus pusat informasi dan konseling kesehatan RI, di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Kamis (28/8). Dikatakan Bupati, selama ini, kegiatan auditor bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan lebih kepada upaya pembinaan, yang harus disikapi dengan koperatif. Sehingga tidak timbul mis-komunikasi di antara kedua pihak. Pada prinsipnya pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan hingga tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, diharuskan dapat dilaksanakan lebih transparan dan akuntabilitas. ‘’Untuk itulah perlu dilakukan audit oleh lembaga yang independen dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan RI. Berdasarkan hasil audit BPK untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2006 dan tahun 2007 berturut-turut baru mampu mencapai opini wajar dengan pengecualian (WDP),’’ ujarnya. Berdasarkan hasil audit ini, Bupati mengharapkan agar tahun 2008 ini hasil pencapaian kinerja pengelolaan daerah dengan opini tanpa pengecualian. Untuk dapat mencapai hasil ini tentu diperlukan banyak hal, di antaranya upaya pemahaman dan pendalaman terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan aspek pengelolaan keuangan daerah untuk dilaksanakan secara tepat dan konsisten dalam koridor hukum. Berkaitan kegiatan audit ini, pada kesempatan itu Bupati mengingatkan semua kepala Satker, agar segera menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan BPK. Karena sejak hasil audit berkaiatan pengelolaan keuangan daerah, masih ada beberapa Satker yang belum menindaklanjuti. Pihak BPK pun memberikan batas akhir pada bulan Oktober. Untuk itu Bupati memberi batas akhir kepada masing-masing Satker sampai 4 September, karena apabila tidak, hasil temuan ini akan menjadi komsumsi publik dan berhadapan dengan proses hukum. Sementara itu Kepala Bagian Keuangan Drs Bustami melaporkan bahwa kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari, 28-30 Agustus 2008 dan diikuti oleh seluruh pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Kampar, dengan narasumber langsung dipimpin oleh Kepala BPK Perwakilan Pekanbaru Dr Eko Sembodo.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




