| Ranjau PD II Harus Diledakkan |
| Jumat, 29 Agustus 2008 | |
|
Laporan RPG, Karimun
Setelah berhasil diangkat dari dalam lumpur di sekitar Pantai Kampung Baru, Teluk Setimbul, Kecamatan Meral, Rabu (27/8) lalu, bom jenis ranjau laut peninggalan perang dunia ke dua (PD II) harus didisposal atau diledakkan. Kebijakan meledakaan bom dengan berat 477 kilogram tersebut demi keselamatan di belakang hari. ‘’Memang, bom ranjau laut tersebut sudah tidak aktif lagi, tapi, kita terpaksa meledakannya karena tidak mau ambil risiko. Sebab, di dalam potongan-potongan masih terdapat TNT. Dan, beberapa pius yang dapat menjadi pemicu meledaknya bom ini ikut dimusnahkan,’’ ujar Kapolres Karimun, AKBP Drs Djoko Rudi SH yang dikonfirmasi RPG, Kamis (28/8). Sesuai dengan rencana, sambung Kapolres, disposal atau peledakan bom jenis ranjau akan dilakukan kemarin dengan mengambil tempat yang jauh dari kota dan lokasi pemukiman masyarakat. Karena untuk meledakkan bom juga harus menggunakan bom. Hal ini juga dalam rangka menjaga agar pada saat diledakkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Berdasarkan usulan dari Sat Intelkam Polres Karimun, disposal bom jenis ranjau laut akan mengambil tempat jauh dari kota, yakni di sebuah perusahaan penghasil batu granit, PT BGMM, Kecamatan Tebing. Dipilihnya lokasi ini karena memang sangat jauh dari pemukiman masyarakat dan yang akan meledakkannya masih dari dari Tim Jihandak Brimob Polda Kepri,’’ ungkap Djoko. Sesuai berita di koran ini beberapa hari lalu, berbagai spekulasi terkait penemuan bom jenis ranjau laut. Karena, pada saat pertama kali ditemukan oleh warga bernama Anto (34) dan kemudian diidentifikasi, bom peninggalam PD II ini diperkirakan masih aktif dan dengar berat mencapai satu ton. mengetahui hal ini warga sekitar sempat(jrr) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




