| BPKP Riau Luruskan Pernyataan Kepala BPK |
| Jumat, 29 Agustus 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Kepala Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Agus Sukiswo menilai pernyataan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPKP) RI, Anwar Nasution, yang menyebutkan, para kepala daerah diminta mengusir auditor non-BPK perlu diluruskan.
Pernyataan yang dilontarkan Anwar saat menjawab pertanyaan salah seorang kepala daerah pada diskusi panel yang digelar sebagai rangkaian sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah, Jumat (22/8) lalu di Jakarta itu sangat berlebihan. ‘’Perlu diluruskan agar opini pembaca dapat terbentuk secara tepat dan masyarakat tidak mendapat informasi yang sesat,’’ ujar Agus melalui release resminya yang diterima Riau Pos, Kamis (28/8). Menurut Agus, BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang menjalankan tugas sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Sebagai APIP, BPKP melakukan pengawasan manajerial dengan mengukur dan mengevaluasi sistem pengendalian manajemen. Tujuannya membantu semua anggota manajemen/pemerintah dalam mengelola pertanggungjawabannya secara efektif, dengan cara menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar yang berhubungan dengan kegiatan yang ditelaah. ‘’Peran internal auditor lebih ditekankan sebagai alat kontrol bagi kepentingan pemerintah sendiri dalam melaksanakan fungsi pemerintahannya termasuk dalam kontrol pengelolaan keuangan negara,’’ tegas Agus Sukiswo. BPKP, sekali lagi ditegaskan Agus, bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sedangkan BPK adalah lembaga negara yang menjalankan tugas sebagai auditor eksternal pemerintah, yang melaksanakan proses pemeriksaan secara sistematik dan objektif terhadap laporan keuangan perusahaan atau unit organisasi/pemerintah dengan tujuan memberikan opini mengenai kewajaran keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan/unit organisasi/pemerintah tersebut. ‘’Semestinya BPK terbantu oleh adanya internal auditor pemerintah,’’ ungkapnya.(ila) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




