Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

article thumbnailRadja Tampil Funky di Pekanbaru obat rindu

Senin, 24 November 2008

PEKANBARU (RP) - Harmoni aksi panggung personel Radja, Ian Kasela (vokal), Moldy (gitar), Indra (bas), dan Seno (drum), mampu menghipnotis ribuan Radjaku (sebutan untuk fans Radja) di Lapangan Awal...

Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Jumat, 29 Agustus 2008
JAKARTA (RP) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Moefri menjatuhkan pidana empat tahun kepada anggota Komisi IV DPR-RI Saleh Djasit dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8). Mantan Gubernur Riau itu dianggap bersalah dalam kasus pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Riau saat dia menjabat.

‘’Terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,’’ ujar Moefri membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, politisi Golkar itu juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut nyaris sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bedanya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,518 miliar yang diminta JPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Dalam putusan yang diambil secara bulat, majelis hakim bersepakat terdakwa tak terbukti memperkaya diri sendiri dalam pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM. Sehingga, berdasarkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa tak dibebani membayar uang pengganti. ‘’Tuntutan sebesar Rp1,518 miliar harus ditolak karena tidak beralasan,’’ ujar anggota Majelis I Made Hendra Kusuma.Namun, Saleh Djasit dianggap memperkaya rekanan yakni PT Istana Sarana Raya (PT ISR) yang dipimpin Hengky Samuel Daud dan sejumlah uang yang mengalir dari Daud ke sejumlah orang termasuk Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Kerugian negara menurut perhitungan ahli dalam perkara tersebut sebesar Rp4,719 miliar, dianggap tak valid. ‘’Terhadap kerugian negara tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam perkara ini,’’ ujar I Made Hendra Kusuma.

Ditambahkannya, meski kerugian negara belum ditentukan pasti, namun dilihat dari delik formil, akibat tersebut tidak harus terjadi untuk membuktikan sebuah tindak pidana. ‘’Sehingga tindak pidana dalam perkara ini telah selesai dan sempurna,’’ ujar hakim asal Bali itu.

Saleh Djasit yang duduk tegak mendengarkan pembacaan putusan dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Gubernur Riau periode 1999-2003 melaksanakan pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM yang dibiayai APBD Riau Tahun Anggaran sebesar Rp15,2 miliar, dengan cara penunjukan langsung. Terdakwa dianggap melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dalam Keppres No 18 Tahun 2000. ‘’Di luar kewenangan sesuai jabatan sebagai Gubernur. Terdakwa seharusnya tidak membuat disposisi awal,’’ ujar anggota majelis Sutiyono.

Jumlah pengadaan yang dianggarkan 10 buah diubah menjadi 20 buah oleh terdakwa, atas permintaan Hengky Samuel Daud.

Usulan bawahan terdakwa untuk mengadakan proses tender mobil pemadam kebakaran tersebut, sesuai fakta persidangan, tidak diindahkan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menepis dalih terdakwa bahwa penunjukan langsung dilakukan karena kondisi yang mendesak akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau. ‘’Tidak diperoleh fakta hukum bahwa kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau pada 2003 sebagai bencana nasional. Apalagi pengadaan itu sudah dianggarkan tahun 2003,’’ ujar anggota majelis Anwar.  

Menurut Moefri yang didampingi oleh empat hakim anggota, yakni Anwar, Made, Sutisna dan Sofialdi menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan terdakwa berkelakuan baik selama menjalani persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Saleh yang didampingi tim penasehat hukum Dorel Amir, Arsyad Gaffar, Syamsul Huda, Wiko Widayanto, Misbahudin Gasma, Nasrullah Abdulllah, Theresita M Diwastuti menyatakan pikir-pikir saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya. Demikian juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Menyambut vonis empat tahun itu, kuasa hukum Saleh Djasit, Gaffar menegaskan, apabila pengadilan berlangsung secara sehat, maka JPU harus merekomendasikan ke KPK agar mantan Mendagri Kabinet Indonesia Bersatu era Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno juga harus dijadikan tersangka dan disidang di Pengadilan Tipikor.

‘’Putusan hakim tidak adil bagi terdakwa karena bobot putusannya tidak mempertimbangkan adanya radiogram Mendagri (Hari Sabarno, red),’’ ungkapnya yang juga dikuatkan Dorel Amir.

Saat ditanya, kenapa tidak langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, keduanya menyatakan, tergantung terdakwa. ‘’Kami tunduk kemauan terdakwa. Kalau kami sih maunya langsung banding. Tapi kami tetap mengikuti sesuai order terdakwa,’’ ujar Gafar dan Dorel.

Menangis

Usai persidangan, Saleh yang berpekaian kemeja biru muda itu lantas menghampiri tim JPU yang dipimpin Rudi Margono. ‘’Selamat,’’ ujarnya, tersenyum lemas, sambil menyalami tim JPU.     Tak mau berkomentar pada wartawan soal putusan hakim, Saleh yang ditahan KPK sejak 11 Maret 2008 itu tampak termenung sambil menopang dagu di ruang terdakwa. Dari pantauan Riau Pos, hampir semua keluarga Saleh berkumpul di situ, mulai dari istri, anak, maupun teman dan kerabat Saleh. (ein/jpnn/eyd)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pro Otonomi

article thumbnailGubri Ajak Kabupaten/Kota Bersama Bangun Riau

PEKANBARU (RP)- Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE...

article thumbnailDua Kapal Malaysia Ditangkap

Jaring Ikan di Perairan Riau Laporan DAHLAN,...

Berita Lainnya
191108.jpg
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google

VALUTA ASING

2-Des-2008 / 08:04 WIB
Kurs Jual Beli
USD 12850.00 11850.00
SGD 8419.30 7738.30
GBP 19196.95 17630.95
AUD 8220.20 7533.20
JPY 137.86 126.04
EUR 16244.76 14945.76
sumber: Bank BCA
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailLG Perkenalkan Lemari Pendingin Flower Pattern

Senin, 24 November 2008

Perkuat Pasar di Penghujung 2008 Laporan NUKE FATMASARI, Pekanbaru nukesar@riaupos.co.id Tren pasar yang terus bergulir dari waktu ke waktu membuat pemain konsumen elektronik harus tetap...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailLagi, Banjir Ancam Dua Kelurahan

Senin, 24 November 2008

Laporan LISMAR SUMIRAT dan MASHURI KURNIAWAN, Kota redaksi@riaupos.co.id HUJAN deras beberapa hari terakhir menyebabkan permukaan air Sungai Siak naik dan menggenangi perumahan warga yang...

Simak Juga
article thumbnailPemilu 2009Jangan Tertipu Janji Politik

Senin, 24 November 2008

PEKANBARU (RP) -Rakyat diminta agar jangan tertipu janji-janji manis oleh aktor politik yang selalu muncul dalam siklus lima tahunan. Sebab, janji-janji selalu ditebar untuk meraup suara.

Simak Juga
article thumbnailMetrokrimJual Sie Jie, Kakek Ditangkap Buser

Senin, 24 November 2008

Pria Lajang Juga Dibui karena Kasus yang Sama Laporan MUSLIM NURDIN, Tenayanraya muslim-nurdin@riaupos.co.id Lagi, tiga pria penyuka judi togel ditangkap Tim Buser Polsekta Tenayanraya. Ketiga pria...

Simak Juga

Lowongan Kerja

Yahoo! Hot Jobs

Pojok

Akbar: JK layak RI 1.
Muji, ade maksod ye...

Lima desa di Merbau gelap gulita.
Di Pekanbaru, dah sering, Long?

Lagi, banjir ancam dua kelurahan.
Waspadalah Ncek!
 
Wapres: Indonesia tak berarti tanpa Riau.
Pujian saje juge tak berarti, Ncek!

Disdikpora kewalahan salurkan DAK Rp2,3 M.
Mustahel...ngabes tak bise?

Kabupaten Meranti tunggu rekomendasi Gubri.
Kabupaten meranti?
 
Riaupulp PHK 1.000 Karyawannya.
Dah tak ade jalan laen lah tu... saba ye...

RZ-MM Dilantik.
Selamat menempuh hidup (yang) baru... syabas!

Tes tertulis penerimaan CPNS penentu.
Yang tak tertulis juge menentukan Tuan...
 
Aulia Pohan Diperiksa KPK Lagi
Tunggulah besan die balek, Long!

Lima Kelompok Ajukan Izin Demo
Bukan untok lombe, kan Ncek?

Awas! Pekanbaru Berpotensi Bencana
Jike diitung...dah banyak memang...
 
MoU Buru Koruptor Diteken KPK dan FBI
Habes tu, jangan lupe ambek honor... hehehe...

Wapres Saat Pelantikan RZ-MM Tak Menginap
Tak makan durian dulu ke...

Fotokopi Pengumuman Penerimaan CPNS Laris
Macam musem buah, beserak di mane-mane...
 
14 RS Layani Daerah Tertinggal
Angen surge tu, Long?

Tiga Tersangka Illegal Logging Ditangkap
Ai...maseh ade rupenye..

Hentikan Ceceran Tanah Timbun di Jalan
Macam musem buah, beserak di mane-mane...