| 14 Wanita Penghibur Diamankan |
| Kamis, 28 Agustus 2008 | |
|
Umumnya Remaja Belasan Tahun
Laporan BUNYAMIN, Pangkalan Kerinci -- Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya BELASAN wanita penghibur, Kamis (28/8) diamankan oleh jajaran Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian dalam razia penertiban tempat hiburan, lokalisasi dan tempat pijit di sekitar Kota pangkalan Kerinci. Sepuluh orang diantaranya mengaku sebagai pekerja kafe dan empat sebagai tukang pijat. Mereka diamankan karena kedapatan membuka praktek yan diduga mesum pada siang hari. Beberapa diantaranya bahkan kedapatan tengah melayani tamu hidung belang saat aparat melakukan penggerebekan. Bahkan beberapa orang diantaranya masih dalam posisi bugil ketika petugas melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar. Awalnya, sebagaimana dituturkan kakan Satpol PP Hadi Penandio S.Sos didampingi Kabag Operasional Taswir, pihaknya hanya berencana memberikan surat edaran supaya kafe-kafe yang ada ditutup berkaitan dengan segera masuknya bulan suci Ramadan. ‘’Kita dan Polisi awalnya cuma menyebarkan surat perintah tutup terhadap kafe-kafe, tidak bermaksud melakukan operasi penangkapan. Tapi karena ada yang tertangkap basah,langsung diamankan ,’’ terangnya kemarin. Sembilan dari sepuluh wanita pekerja kafe yang diamankan berusia belasan, bahkan satu diantaranya masih kanak-kanak. Mereka semuanya berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan mengaku baru beberapa bulan saja tinggal di Pangkalankerinci. Mereka adalah Amel (15), Eka (17), Ani (17), Sari (18), Holida (18), Elawati (19), Santi (18), Susanti (19), Novi (19) dan Sarimah (22). Kesepuluh wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu bekerja pada tiga kafe berbeda, yakni kafe Kak Mar, kafe Suriani dan kafe Marwa. Sedangkan empat tukang pijat plus masing masing bernama Anggi (28), Fitri (29), Eti (34) dan Siti Nurhamidah (38). Wanita wanita ini tertangkap basah tengah melayani tamu di rumah pijat Pak Ginting, tepatnya di kilometer dua jalan koridor Pangkalankerinci. Kepada Riau Pos, salahsatu wanita inin mengaku tengah hamil tiga bulan. Saya dihamili pacar kok, namanya Gianto, tutur Nurhamidah. Hingga Kamis petang, belasan wanita tersebut menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP Pelalawan, kompleks Bhakti Praja Pangkalankerinci. Kendati dalam pemeriksaan terbukti, bahwa mereka melanggar Perda 03/2005 tentang penyakit masyarakat, namun petugas tidak akan melakukan penuntutan secara hukum mengenai tindak pidana ringan (Tipiring). Mungkin mereka akan dipulangkan saja ke kampung halaman masing-masing, terang Hadi Penandio. Alasannya, pasal pasal pidana yang diatur Perda 03/2005 bertentangan dengan KUHP. Dalam Perda tersebut disebutkanbakal didakwa hukuman pidana penjara sampai dengan enam bulan. Namun berdasarkan KUHP, hukuman tipiring paling tinggi hanya tiga bulan penjara. Akibatnya, jika dipaksakan memajukan kasus kasus prostitusi ke pengadilan, kemungkinan besar hakim akan memvonis bebas para terdakwa.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




