| Satpol PP Tutup Tempat Hiburan |
| Kamis, 28 Agustus 2008 | |
|
PANGKALANKERINCI (RP)- Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pelalawan, Kamis (28/8), mendatangi tempat tempat hiburan yang tersebar di sejumlah kawasan di kota Pangkalankerinci. Dibantu aparat Polsek Pangkalankerinci, petugas menyebarkan surat perintah menutup operasi tempat hiburan. Alasannya, bertentangan dengan Perda Pelalawan Nomor 03/2005 tentang penyakit masyarakat.Tempat hiburan dimaksud meliputi kafe, panti pijat, play stations, warung tuak dan kedai minuman keras.
Kakan Satpol PP Hadi penandio SSos menjelaskan, operasi kali ini dilakukan untuk menjawab, keresahan masyarakat kota Pangkalankerinci terhadap dampak negatif hiburan malam. Apalagi, belakangan ini tempat-tempat hiburan tersebut makin disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi terselubung serta peredaran miras dan narkoba. Ini adalah amanat Perda, apapun bentuk hiburan yang menjadi sumber Pekat, semuanya dilarang operasi. Kemudian, sekian lama tidak ditertibkan, ternyata pemantauan kita di lapangan hiburan itu makin marak dan telah meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita perintahkan mereka tutup untuk selamanya, terangnya. Menurut data operasi itu, sedikitnya ada 40 tempat hiburan yang diminta tutup. Sebagaimana operasi-operasi sebelumnya, lokasi yang menjadi basis prostitusi antara lain di sepanjang jalan koridor Langgam sampai kilometer lima, jalan lingkar, gang kunci, dan jalan lintas timur menuju Pangkalan Kuras. Perintah penutupanm disampaikan langsung kepada penghuni bangunan. Disamping itu petugas menempelkan copi surat perintah tutup yang ditandatangani Kapolsek Pangkalankerinci AKP Dwi Atmaja, Dandim 009/LGM Kapten Inf Raflis Jon dan Camat Pangkalankerinci Drs H Zamur. Dijelaskan Hadi, sebelumnya telah diadakan rapat Upika Pangkalankerinci. Hasil rapat tersebut antara lain meminta bantuan Satpol PP dan aparat Polisi untuk menutup paksa tempat tempat hiburan sebelum masuk bulan suci Ramadan 1429 Hijriyah. Kendati demikian, penutupan ini tidak terkait langsung dengan Ramadan. Kita minta tutup selamanya, hanya saja waktunya dimulai dari sekarang, sebelum bulan Ramadan, tegasnya. Tidak disebutkan apakah ada sanksi bagi pemilik kafe yang tidak mengindahkan larangan ini. Pasti, semuanya tidak mengantongi izin, dan selama itu pula tidak dibenarkan operasi. (b) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




