Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Manipulasi Pasal, Dua Oknum Jaksa Diperiksa
Kamis, 28 Agustus 2008
KOTA (RP)- Korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Shanti, Rabu (27/8) melaporkan dua oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Iv dan Je, ke Kejati. Shanti melakukan itu karena dakwaan yang dibacakan JPU berbeda dengan isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, alias dimanipulasi.

Atas laporan korban, kedua oknum jaksa tersebut, Kamis (28/8), diperiksa pihak Asisten Pidana Umum. Keduanya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, oleh Kasi Prapenuntutan Pidana Umum, Kejati Riau Samsuardi.

‘’Saya sudah melihat ulang salinan BAP di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan isinya sama dengan BAP yang dibuat penyidik. Namun resume BAP itu banyak yang dikurangi, sehingga ketika JPU membacakan dakwaan dengan terdakwa bernama Delis Martoni alias Toni yang tak lain adalah suami saya serta Rini Lestari, selingkuhannya, hanya dikenai Pasal 170 atau 351 jo 55 KUHP,’’ sebut Shanti.

Padahal menurut Shanti, di dalam BAP itu ada juga Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan hal itu diakui kedua terdakwa. Serta Undang-undang No 32/2004, tentang perlindungan anak dan wanita, atau kekerasan dalam rumah tangga.

Shanti juga mengaku sempat bertanya kepada JPU Iv tentang hilangnya pasal 284 KUHP dan Undang-undang No 32/2004, saat membacakan dakwaan. Tapi dijawab JPU, hal itu dilakukannya untuk menjerat terdakwa.

Keterangan JPU itu disebutkan Shanti membuatnya mengambil sikap, melaporkan kedua JPU yaitu Iv dan Je ke Kejati. Sebab, haknya sebagai korban, sudah dihilangkan dengan cara membuang pasal yang menurutnya sesuai dengan apa yang dialaminya.

Adapun yang dialami Shanti, dia dikeroyok oleh suami dan wanita simpanannya, saat mencuci mobilnya di Jala Riau, dia dianiaya dengan cara dijambak dan dipukul sehingga mengakibatkan salah satu jemarinya patah dan akhirnya menjadi cacat. Dan di dalam dakwaan, hal itu juga tidak disebutkan oleh JPU.

Malah sebaliknya, orang yang mendampinginya bernama Sartono yang melerai penganiayaan itu, ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini tengah menjalani proses hukum dengan JPU Iv da Je.

Menanggapi hal itu, Aspidum Kejati, Syaifudin Jamal mengatakan dirinya enggan berkomentar banyak. Namun mengaku telah memanggil kedua oknum jaksa tersebut, guna memperjelas apa sebenarnya yang telah mereka lakukan.

‘’Kita tidak mau kejaksaan rusak hanya karena segelintir oknum. Lebih baik cepat kita ambil tindakan, sehingga semua pihak menjadi lega, tidak hanya orang yang merasa menjadi korban tapi juga kejaksaan,’’ sebut Syaifudin Jamal.

Sementara Iv dan Je ditanya tentang manipulasi pasal itu, mengatakan apa yang mereka lakukan sesuai BAP. ‘’Pasal tentang perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga memang tidak ada dalam BAP,’’ sebutnya.(mng)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailLG Perkenalkan Lemari Pendingin Flower Pattern

Senin, 24 November 2008

Perkuat Pasar di Penghujung 2008 Laporan NUKE FATMASARI, Pekanbaru nukesar@riaupos.co.id Tren pasar yang terus bergulir dari waktu ke waktu membuat pemain konsumen elektronik harus tetap...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailLagi, Banjir Ancam Dua Kelurahan

Senin, 24 November 2008

Laporan LISMAR SUMIRAT dan MASHURI KURNIAWAN, Kota redaksi@riaupos.co.id HUJAN deras beberapa hari terakhir menyebabkan permukaan air Sungai Siak naik dan menggenangi perumahan warga yang...

Simak Juga