| Pemilik Sabu Dituntut 9 Bulan |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
Laporan Monang Lubis, Kota
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
PESERTA sidang terhenyak mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu bernama Maria Ulfa, yang ditangkap bersama dua oknum polisi, Dody dan Muryadi. Pasalnya, terdakwa hanya dituntut sembilan bulan, denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia dalam sidang yang digelar Rabu (27/8), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal, terdakwa dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 65 Undang-undang Psikotropika. Akibatnya peserta sidang menjadi saling pandang, dan melihat ke arah JPU Selvia dengan seksama. Sementara, hakim Endang tetap tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut. Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh pihak Polsek Bukitraya bersama dua oknum polisi di salah satu kamar hotel yang ada di Jalan Soekarno-Hatta tidak jauh dari Kedaung Table Top. Dari dalam kamar tersebut polisi menyita sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat untuk menggunakannya. Sabu-sabu itu disimpan dalam gantungan kunci, berbentuk kotak. Jika dilihat dari bentuknya, tentu wanita yang pantas menjadi pemilik kotak gantungan kunci itu, hal itu sesuai prediksi hakim dalam persidangan sebelumnya. Dituntut hanya sembilan bulan oleh JPU, wajah wanita berhidung mancung dengan dagu berbelah itu terlihat sangat ceria. Dengan tenang, wanita yang berpakaian sopan setiap menjalani persidangan itu berjalan ke luar ruang sidang. Adapun agenda sidang pekan depan, putusan majelis hakim.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




