| Kantongi Ekstasi, Pria Lajang Diciduk |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP)-Langkah RS (29) warga Jalan Tulip, Kecamatan Sukajadi untuk tetap menjalankan profesinya sebagai pengedar pil setan jenis ekstasi berakhir sudah. Ahad (24/8) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, pria lajang ini berhasil diciduk Tim Reserse Anti Narkoba Poltabes Pekanbaru.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan tersangka biasa dan sering mengedarkan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Alhasil, Ahad dinihari polisi berhasil memergoki tersangka yang sedang berada di pelataran parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sudirman. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celananya ditemukan satu butir ektasi. Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digiring ke Mapoltabes Pekanbaru, guna dilakukan pengembangan penyelidikan. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan nama salah seorang yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun sayangnya, saat diburu yang bersangkutan telah kabur. ‘’Kita tidak akan diam begitu saja, kemana pun yang bersangkutan melarikan akan kita cari dan kita tangkap,’’ ungkap Kasat Narkoba AKP Alpen SH SIk, kepada wartawan, Selasa (27/8). Dijelaskan Alpen, tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 62, 60 junto 59 Undang-undang Nomor 5/1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(m) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




