| Timbun Sembako, Izin Dicabut |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru tidak main-main dengan pemberian tindakan tegas bagi distributor penimbun sembako. Tindakan yang diambil tidak lain adalah mencabut izin usaha.
Pernyataan itu dengan tegas dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru Suraji SH kepada Riau Pos Rabu (27/8), di Pekanbaru. Disperindag, kata dia, akan melakukan pengawasan dilapangan mengenai ketersediaan sembako baik di pasar maupun distributor. ‘’Sebagai instansi pemerntahan Disperindag memiliki hak mencabut izin usaha distributor yang melakkan penimbunan sembako. Bagi mereka yang melakukan penimbunan tidak ada ampun lagi, izin usaha mereka segera dicabut,’’ ujar Suraji dengan nada tinggi. Suraji menyebutkan, tim pengawasan kebutuhan pokok bagi masyarakat akan dilakukan secara menyeluruh, kepada seluruh pelaku usaha yang ada. Artinya, ada tim khusus yang dibentuk dan melakukan pengawasan secara dinas serta diam-diam. Pedagang sembako maupun distributor dipastikan Suraji tidak akan mengetahui dengan pasti petugas yang ditunjuk secara diam-diam ini. Pasalnya, mereka akan melaporkan kejadian dipasaran maupun distributor setiap saat. Begitu mendapat laporan terjadi penumpukan dari petugas dilapangan, Suraji menambahkan, pelaku langsung dikenakan sangsi tegas karena telah ada bukti jelas. Pelaku juga tidak bisa berbuat banyak dan berasalan. ‘’Disperindag tidak akan tinggal diam begitu saja melihat ada pelaku usaha yang menumpuk sembako. Tidak ada permasalahan dilapangan, semua berjalan lancar, masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya dengan harga murah, menajdi keinginan kita saat ini,’’ ungkapnya. (new) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




