| Depdagri Evaluasi Mutasi Pemprov |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - DEPARTEMEN Dalam Negeri (Depdagri) akan mengevaluasi mutasi di jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan Gubernur Riau Drs H Wan Abubakar MSi, Senin (25/8) lalu.
“Kita akan segera evaluasi pelaksanaan mutasi di Pemprov Riau,” ucap Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang saat diminta komentarnya di Jakarta, Selasa (26/8). Padahal sebelumnya, Saut Situmorang yang dihubungi RPG, Jumat (22/8) lalu justru mengaku bahwa Gubri Wan Abubakar telah meminta izin untuk melakukan mutasi pada Mendagri. Pihak Depdagri pun setuju mutasi tersebut dilakukan. ‘’Setelah mempelajari usulan yang disampaikan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bapak Mendagri pada prinsipnya menyetujui rencana mutasi tersebut,’’ ungkap Saut waktu itu. Namun kemarin, Saut malah memberikan komentar lain. Menurutnya, pada dasarnya Gubernur Wan tidak boleh melakukan mutasi bila tidak terpaksa dan juga harus mendapat izin serta persetujuan dari Mendagri. Ini sesuai dengan pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008. Ia tidak pula menampik kalau mutasi yang dilakukan Gubri Wan tersebut sudah mendapat izin dari Mendagri, namun dengan dua syarat. Pertama, mutasi tidak boleh merugikan PNS di lingkungan Pemprov Riau dan kedua, mutasi jangan sampai menimbulkan instabilitas di Riau. “Mendagri memberikan dua syarat. Makanya kita akan evaluasi apakah syarat itu dipatuhi atau tidak dalam pelaksanaannya,” tegas Saut. Dikatakan bahwa mutasi dilakukan secara besar-besaran dan mengakibatkan sejumlah pejabat non job, apakah itu bisa dikategorikan telah melanggar syarat pertama, yakni tidak boleh merugikan PNS, Saut mengatakan, “Kita belum terima informasi seperti itu. Bagi kami ini akan jadi masukan dalam evaluasi,” jawabnya.(eyd) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




