Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Qtel Adukan Menkominfo ke Wapres
Rabu, 27 Agustus 2008
JAKARTA (RP) - Rencana pembelian (tender offer) 49 persen saham PT Indosat Tbk oleh Qatar Telecom (Qtel) masih terganjal larangan akibat Daftar Negatif Investasi yang dilansir Menkominfo. Kemarin, Komisaris Utama Indosat Rachmat Gobel mengadukan Menkominfo Muhammad Nuh kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

‘’Banyak ketidakjelasan dalam peraturan kita. Di antara peraturan-peraturan, di mana yang clean itu yang menjadi pertanyaan,’’ ujar Rachmat Gobel usai melakukan pertemuan empat mata dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin (26/8).

Sebagai perusahaan publik, kata Rachmat, tender offer Indosat seharusnya mengacu pada UU Pasar Modal. Namun, pemerintah justru melarang dengan mengacu pada Daftar Negatif Investasi (DNI).

‘’DNI itu kan seharusnya hanya berlaku untuk investasi langsung (foreign direct investment). Kalau untuk perusahaan terbuka, harusnya kan tidak berlaku, karena ikut UU Pasar Modal,’’ ujar Rachmat. Qtel telah membeli 40,8 persen saham Indosat dari anak usaha Temasek Holdings pada akhir Juni lalu. Selanjutnya, Qtel ingin membeli lagi 44,9 persen saham Indosat milik publik melalui tender offer.

Namun, Bapepam-LK hanya membolehkan tender offer sebanyak 8,2 persen. Sebab, menurut ketentuan DNI, pemegang saham asing hanya boleh memiliki maksimal 49 persen saham Indosat. Itu juga karena Indosat adalah operator telepon tetap (fix phone).

‘’Kalau persentasenya 49-65 itu berdasarkan daftar negatif investasi, hanya untuk foreign direct investment,’’ katanya. (noe/jpnn)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org