| Cost Recovery Migas Dibatasi |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
Laporan JPNN, Jakarta
UPAYA mengamankan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas) terus dijalankan. Kali ini, pemerintah menyiapkan skema pembatasan cost recovery. Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Menurut dia, opsi itu diambil sebagai terjemahan sharing the pain yang dilontarkan Presiden SBY, dimana perusahaan migas diminta memberikan kontribusi lebih bagi Indonesia. ‘’Jadi, muncul ide untuk membatasi cost recovery,’’ ujarnya di Jakarta Selasa (26/8). Cost recovery adalah biaya yang harus dibayar oleh pemerintah untuk mengganti biaya eksplorasi dan eksploitasi, yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Biaya tersebut dibayar oleh pemerintah setelah KKKS berproduksi. Purnomo mengatakan, skema pembatasan cost recovery disusun mengingat rencana penerapan windfall profit tax terkendala oleh belum adanya regulasi. Sementara itu, di sisi lain, angka cost recovery dinilai terlalu besar sehingga menggerus penerimaan dari sektor migas. Misal, penerimaan negara dari sektor migas yang tahun lalu mencapai 38,7 miliar dolar AS, harus dipotong cost recovery yang besarnya mencapai 8,5 miliar dolar AS. Oleh beberapa pihak, besarnya potongan tersebut dinilai membuat penerimaan negara tidak optimal. ‘’Karena itu, perlu dibatasi,’’ katanya. Purnomo mengakui, pemerintah sudah berusaha memperketat cost recovery, misalnya dengan mengeluarkan 17 item dari daftar cost recovery. Bagaimana mekanisme pembatasannya? Menurut Purnomo, skema yang disiapkan adalah dengan menetapkan batas atas atau ceiling. Artinya, Kalau besaran cost recovery sudah mencapai ceiling, maka akan di-carry over atau dibayarkan pada tahun berikutnya. ‘’Jadi, tidak dengan memotong cost recovery, tapi dengan memberi batas,’’ terangnya. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono menambahkan, pembatasan cost recovery sebenarnya merupakan pengendalian saja. ‘’Nanti disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dengan acuan APBN,’’ ujarnya. Terkait skema pembatasan, BP Migas akan mengelompokkan produsen berdasarkan kemampuan produksinya. Misal, antara yang produksinya 5.000-10.000 barel per hari dan di atas 10.000 barel per hari. ‘’Treatment-nya akan berbeda,’’ katanya. Priyono membantah skema pembatasan cost recovery tersebut akan merugikan KKKS. Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut bukan berarti memotong cost recovery, tapi hanya penundaan pembayaran dengan cara di-carry forward ke tahun berikutnya. ‘’Harap dicatat, kita tidak ingin mengemplang cost recovery KKKS,’’ katanya. Namun, skema pembatasan cost recovery yang akan dijalankan pemerintah tersebut langsung dikritisi oleh pengamat perminyakan dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto. Menurut dia, jika hanya di-carry forward, maka hal itu tidak memberi manfaat bagi penerimaan negara. ‘’Kalau benar-benar ingin membatasi, mestinya pemerintah hanya mengganti 60 atau 80 persen saja dari total cost recovery KKKS,’’ ujarnya.(owi/fas) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




