| KPPU Awasi Penjualan Saham Jaringan Makro |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi penjualan saham jaringan hipermarket Makro yang ditenderkan akhir tahun ini. Sebab, Carrefour dikabarkan tertarik membeli saham tersebut. Jika itu terjadi, KPPU khawatir akan terjadi monopoli dalam industri ritel.
‘’Makro jangan sampai diakuisisi pemain lama, seperti Carrefour, Giant atau Hypermart,’’ ujar anggota KPPU Muhammad Iqbal saat acara diskusi Mencermati Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Industri Ritel di Jakarta Selasa (26/8). Menurut dia, Makro sebaiknya diakuisisi pelaku industri ritel baru yang belum pernah masuk Indonesia. Dengan begitu, persaingan dalam industri ritel tidak hanya dikuasai oleh beberapa pemain. Iqbal menambahkan, KPPU bertekad lebih serius mengawasi perilaku usaha di kalangan industri ritel. Sebab, jika sampai terjadi, monopoli bisa berdampak buruk bagi konsumen maupun pemasok. Karena itu, KPPU berharap, pemerintah dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) bertindak cepat dengan mengundang investor lain yang mau membeli Makro. ‘’Dulu ada Wal-Mart, tapi keluar. Kenapa mereka tidak diminta masuk lagi,’’ tuturnya. Sebelumnya, SHV Holdings NV, salah satu pemilik saham PT Makro Indonesia, mengaku berniat hengkang dari Indonesia. Bersama pemegang saham lainnya, mereka akan menjual seluruh saham Makro. Targetnya, proses penjualan selesai akhir tahun ini. Menurut Jubir SHV Joost van Klink, pihaknya telah memutuskan untuk fokus mengembangkan Makro di negara-negara lain, khususnya Thailand. Makro Indonesia saat ini memiliki 2.300 karyawan di 19 gerai yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Total, Makro memiliki 170 gerai di Asia dan Amerika Selatan. Dari jumlah itu, 110 gerai di Amerika Selatan (Argentina, Brasil, Kolombia dan Venezuela).(wir/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




