| Pelindo Minta 1.400 Rumah di Teluk Bayur Direlokasi |
| Rabu, 27 Agustus 2008 | |
|
Laporan RPG, Padang
Pemerintah Kota (Pemko) Padang diminta untuk memfasilitasi pemindahan perumahan penduduk dan fasilitas umum yang terkena pengembangan pelabuhan Teluk Bayur. Pasalnya, hingga kini pengembangan pelabuhan Teluk Bayur ini masih terkendala pemindahan 1.400 rumah di kawasan Gauang dan tempat pelelangan ikan (TPI) Gauang. PT Pelindo II berharap Pemko membantu pembebasan lahan secepatnya. Hal tersebut diungkapkan General Manager PT Pelindo II Koesbiantoro saat hearing dengan Komisi C DPRD Padang di gedung DPRD Padang, Selasa (26/8). “Saat ini, Detail Enginering Design (DED) reklamasi pelabuhan itu sedang dilakukan. Jadi, setelah DED selesai, kita seharusnya sudah dapat bekerja. Selain itu, dokumen Amdal (analisis masalah dampak lingkungan hidup) segera ke luar, yang dilakukan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” jelas Koesbiantoro. Pelindo II telah menyediakan dana untuk mengganti kerugian masyarakat. Bahkan, untuk relokasi TPI Gaung, sudah disediakan tempat di Sungai Barameh — sekitar 1 KM dari lokasi saat ini. Untuk TPI Pelindo memastikan akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Koes mengatakan kawasan di sekitar lokasi yang akan ‘disterilkan’ itu sudah mendapatkan izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari kementrian lingkungan hidup (KLH). “Kita belum mau bertindak, karena ingin membebaskan tanah secara persuasif. Karena itu, kami meminta Pemko Padang menfasilitasi,” ujarnya. Terkait dana pembangunan, Koes memastikan Pelindo tidak bekerjasama dengan investor. Pembangunan itu sebutnya, adalah investasi murni Pelindo. Dia memperkirakan setengah triliun rupiah akan habis untuk pembangunan. Seperti Rp240 miliar untuk pembangunan dermaga baru dan Rp 100 miliar untuk perbaikan-perbaikan. “Pelindo merencanakan, reklamasi Pelabuhan Teluk Bayur itu dapat dilaksanakan segera. Kita punya target, 2011 hasil pelebaran itu sudah dapat dioperasikan,” kata Koes. Hearing itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Padang Priyanto. Hadir, anggota Komisi C serta Komisi D dan Kepala Dinas Perhubungan Padang Firdaus Ilyas serta jajaran PT Pelindo II. Ketua Komisi C Priyanto menyimpulkan, reklamasi pelabuhan itu suatu keharusan, karena pelabuhan itu mulai dipercaya nasional dan internasional. Untuk membantu membebaskan lahan dengan ganti rugi yang layak, “DPRD akan berkoordinasi dengan Pemko Padang sesuai SKPD terkait,” tukasnya.(ril/men) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




