Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Soal Mutasi Pejabat, Gubri Bisa Di-PTUN-kan
Rabu, 27 Agustus 2008
JAKARTA (RP) - Mutasi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemprov Riau, telah menjadi catatan Mendagri sebelum memberikan izin mutasi. Bahkan, bila melanggar ketentuan sesuai catatan yang diberikan, Gubri selaku pejabat daerah yang mengambil kebijakan mutasi, bisa di PTUN-kan.

‘’Mutasi dapat dilakukan dan diizinkan Mendagri Mardiyanto dengan memberikan beberapa catatan. Bila catatan tersebut dilanggar, tentu Mendagri akan melakukan tinjauan ulang dan langkah antisipasi bahkan mengingatkan kembali Gubri bilamana ada ketentuan yang dilanggar,’’ ujar Kapuspen Depdagri, Saut Situmorang pada RiauPos, Selasa (26/8) saat ditemui di Kantor Depdagri Jakarta.

Saut mengatakan, catatan penting yang diberikan langsung Mendagri kepada Gubri sebelum mutasi adalah, agar mutasi yang dilakukan Gubri tidak merugikan PNS yang bersangkutan dan tetap menjaga kondisi masyarakat daerah tetap kondusif. ‘’Bilamana setelah mutasi ada PNS yang merasa dirugikan, PNS yang bersangkutan bukan hanya bisa langsung melaporkannya ke Depdagri namun juga bisa langsung membawa persoalan ini ke hukum melalui PTUN,’’ tegas Saut.

Indikator kerugian yang dimaksud, dicontohkan Saut, bilamana tanpa ada alasan dan kesalahan yang jelas, PNS yang menjabat suatu posisi strategis mendadak diganti oleh pejabat lainnya. ‘’Apalagi kalau sampai nonjob tanpa ada alasan yang jelas, kalau memang merasa dirugikan silahkan saja lapor. Kalau memang ada tentu kita akan pelajari,’’ katanya.

Namun demikian, Saut mengatakan terlalu dini bila dinilai ada PNS yang dirugikan pascamutasi yang dilakukan Gubri Wan Abubakar.

’’Kami berharap tidak terjadi hal tersebut. Kalau memang ada, mungkin terlalu dini kita katakan merugikan. Karena bisa saja Gubri akan mencarikan posisi baru dan punya alasan khusus untuk sementara mengistirahatkan pejabat bersangkutan,’’ jelasnya.

Saut kembali menjelaskan, bahwa keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 830/2530/sj tanggal 21 Agustus 2008 tentang persetujuan evaluasi dan penyempurnaan penempatan personel di lingkungan Pemprov Riau yang menjadi dasar Gubri Wan Abu Bakar melakukan mutasi, sudah sesuai ketentuan nyak yang berlaku.

‘’Mendagri tidak mungkin memberikan persetujuan tanpa ada permohonan. Gubri mengajukan permohonan dan Mendagri mempelajari, selanjutnya menyetujui dengan syarat taati beberapa catatan. Jadi kalau memang ada catatan yang dilanggar, tentu kita evaluasi terus. Apakah benar ada catatan yang dilanggar,’’ katanya menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Senin (25/8), Gubri Wan Abu Bakar yang masa jabatannya akan berakhir 23 Oktober mendatang, mendadak melalui SK Gubri Nomor Kpts 1343/VIII/2008 1344/VIII/2008 melakukan mutasi pejabat di lingkungan eselon II dan eselon III.

‘’Saya melakukan mutasi ini murni demi penyegaran dan peningkatan kerja di setiap SKPD. Apa yang terbaik bagi masyarakat lah yang kita lakukan. Tidak ada faktor dendam sama sekali,’’ ujar Wan tentang mutasi ini.(izl)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org