| Gelapkan Rp1,6 Miliar, Sales Dituntut 1,6 Tahun |
| Selasa, 26 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP)-Karena menggelapkan uang perusahaan Rp1,6 miliar lebih, dua sales UD Putra Nauli Partijo (42) dan Iskandar (35), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sardion 1,6 tahun.
Kedua terdakwa terlihat tenang mendengarkan tuntutan karena menggelapkan hasil penjualan sembako tersebut. Padahal sebelumnya keduanya terlihat sangat gundah. Bahkan Iskandar langsung berseri-seri wajahnya. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Pekanbaru, Selasa (26/8) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Adapun majelis hakim dalam sidang tersebut R Sularso dan Hasnawaty. Dalam sidang sebelumnya, Partijo mengaku menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp600 juta sedangkan Iskandar lebih fantastis lagi, dia menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja itu Rp1 miliar. Adapun sistem kerja keduanya, mengantar barang pesanan konsumen. Dan kebetulan tugas keduanya ke tempat berbeda. Partijo ke arah Sorek sedangkan Iskandar ke arah Pasir Pengarayan. Uang hasil penjualan itulah yang mereka gelapkan setiap ada kesempatan, hingga nilainya seperti apa yang mereka ucapkan, yaitu masing-masing Rp1 miliar dan Rp600 juta. Padahal setiap bulannya mereka diberi gaji Rp1,6 juta dengan bonus mencapai Rp3 juta setiap bulannya. Lewat pengakuan keduanya terungkap, apa yang mereka lakukan karena adanya kesempatan. Selama dua tahun pihak perusahaan tidak melakukan pengecekan, karena terlalu percaya kepada mereka. Akibatnya, uang tersebut terpakai sedikit demi sedikit dan berakhir dengan penumpukan hutang.(mng) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




