| Sakit, Terdakwa Korupsi PDAM Minta Izin Berobat |
| Selasa, 26 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP)- Mengaku sakit, terdakwa kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Siak Pekanbaru Erizahrial, melalui pengacaranya Wismar, memohon izin berobat kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (26/8) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Disebutkan Wismar, kliennya menderita sakit jantung akut dan harus mendapat perawatan intensif dari dokter. Jika sidang sebelumnya pihaknya mengajukan pengalihan penahanan dan belum dikabulkan, Wismar berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan izin berobat yang mereka ajukan. Apalagi, Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Siak itu Erizahrial berkeringat selama menjalani proses persidangan. Namun, walau Wismar menyebutkan kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk. Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, belum membuat majelis hakim yang terdiri dari R Sularso dan Hasnawati memberikan izin berobat, apalagi penangguhan penahanan. Majelis hakim mengatakan masih mempelajari permohonan terdakwa. Serta belum bisa diambil keputusan dari permohonan tersebut, apakah akan dikabulkan atau ditolak. Dalam sidang tersebut Wismar mengatakan, kasus yang kini menjerat kliennya bukan kasus korupsi tapi kasus perdata karena masalah hutang piutang. Uang yang disangkakan telah dikorupsi oleh terdakwa, dipinjamnya dari mantan kasir non air Roslita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Penjelasan Wismar itu sesuai dengan isi eksepsi yang dibacakannya dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum Sardion. Pada kesempatan tersebut, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 atau Undang-undang No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperkaya diri dan orang lain dengan cara melakukan korupsi uang negara, sehingga mengakibatkan negara dirugikan senilai Rp259 juta dari 1,1 miliar lebih yang harus disetorkan. Paslanya, kedua terdakwa hanya menyetorkan dana tersebut sekitar Rp905 juta. Dan dana itu berasal dari dana pembayaran konsumen baru yang melakukan pemasangan peralatan agar air dapat tersalur sejak 2003 hingga 2005. Bahkan kedua terdakwa menggunakan dana itu untuk kepentingan mereka. Ini dibuktikan dengan adanya kuitansi yang tidak terdaftar, padahal kuitansi itu sudah ditandangani terdakwa.(mng) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




