| Bonus dari Balik Jeruji |
| Selasa, 26 Agustus 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang punya hajat Senin (25/8). Ketua KONI Kaltim Suwarna Abdul Fatah menyerahkan bonus kepada atlet Kalimantan Timur (Kaltim) peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di rumah tahanan yang terletak di Jakarta Timur itu.
Di Lapas tersebut Suwarna harus tinggal setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dengan tuduhan korupsi. Pejabat Sementara Gubernur Kaltim Tarmidzi A Karim juga turut hadir dalam acara tersebut kendati terlambat beberapa lama. Sejumlah atlet hadir, seperti pelari marathon Yahuza, Rini Budiarti, dan Uyun Muzizah. Namun, tiga lifter yang mewakili Indonesia menuju Beijing tetap menjadi bintang, yakni Eko Yuli Irawan, Triyatno, dan Edi Kurniwaan. Eko dan Triyatno sukses menyumbangkan emas dan diganjar Rp150 juta. Ada pun Rini yang berhasil emnyumbangkan tiga emas meraup Rp450 juta. Dengan torehan satu emas dan dua perak Yahuza mendapatkan Rp250 juta dengan masing-masing eprak diapresiasi Rp50 juta. Kenyataannya mereka tak memperoleh uang sebesar yang dijanjikan. Pajak harus dibayarkan cukup besar. ‘’Awalnya saya tak mengira pajaknya terlalu besar, capai 25 persen,’’ keluhnya..(vem/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




