| Pemilik Pabrik Sabu Dituntut 20 Tahun |
| Selasa, 26 Agustus 2008 | |
|
BATAM (RP) - Tiga terdakwa kasus pabrik sabu-sabu di Batam, Lay Yao Hsin, Tsai Tsai Cheng dan Wang Chin I dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/8) kemarin.
Pembacaan tuntutan terdakwa Tsai-Tsai Cheng, dibacakan JPU Nanang SH, sedangkan tuntutan terdakwa Lay Yao Hsin dibacakan JPU Erwin Iskandar SH. Tuntutan yang diajukan sudah maksimal, baik hukuman penjara maupun denda sebesar Rp200 juta subsider penjara enam bulan. Ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama-sama, pasal 60 ayat 1 jo pasal 21 Undang-undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Dalam sidang terdakwa Tsai-Tsai Cheng dan Wang Chin I didampingi penasehat hukumnya, Rustam Ritonga SH. Sedangkan, Lay Yao Hsin didampingi Anwar Khalik SH. Sidang Tsai-Tsai CHeng dipimpin ketua majelis Sherliwati SH. Sedangkan sidang Wang Chin I dipimpin Haruno Patriadi SH dan sidang Lay Yao Hsin dipimpin Ridwan Mansyur SH. JPU dalam tuntutannya berkesimpulan dakwaan ketiga terdakwa bersekongkol meracik psikotropika jenis sabu-sabu terbukti. Para terdakwa Terdakwa Lay Yao Shin mencari lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk meracik sabu-sabu. Terdakwa Tsai Tsai Cheng dan Wang Chin I yang bertugas meracik hingga terbentuk sabu-sabu siap edar. JPU Erwin Iskandar SH menyebutkan, tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sudah maksimal untuk psikotropika jenis sabu-sabu. “Ketiganya terbukti bersekongkol dalam pembuatan sabu-sabu. Itu tuntutan maksimal,” kata Erwin usai sidang. Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap anggota Dit Narkoba Mabes Polri 21 Oktober 2007 di Ruko Hup Seng, Batam Centre. Dari hasil penyelidikan, penyidik berpendapat yang terjadi di TKP adalah proses kristalisasi dari metamfetamina ke kristal.Para terdakwa terlebih dahulu memasak bahan tersebut dan selanjutnya mendinginkan dalam sebuah freezer selama enam jam. Dari hasil penyidikan metamfetamina terdaftar di golongan II UU Psikotropika. Para terdakwa tak memiliki izin untuk mengoperasikan pabrik pengolah metamfetamina. Pembuatan sabu-sabu di Batam sangat erat kaitannya dengan penemuan pabrik sabu-sabu di Jakarta Utara. (dea/rpg/azf) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




