| Eksekusi Amrozi dan Kawan-kawan Makin Dekat |
| Selasa, 26 Agustus 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - Eksekusi terpidana mati Bom Bali Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron, nampaknya tersisa dalam hitungan hari. Setelah peninjauan kembali (PK) trio terpidana mati itu ditolak Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung bergerak cepat dan hasilnya, kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga memastikan bahwa berkas-berkas syarat formal untuk proses eksekusi sudah diterima oleh pihaknya dan tinggal menunggu proses.
‘’Semua berkas-berkas sudah saya terima kemarin (dua hari lalu, red),’’ tegasnya kepada JPNN, Senin (25/8). ‘’Semua tinggal menunggu persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji,’’ sambungnya. Lalu kapan tanggal pasti dilaksanakan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati tersebut? Ritonga mengaku belum bisa memastikan. Yang jelas, terangnya, dalam waktu dekat ini eksekusi pasti akan dilakukan. ‘’Eksekusi akan dilakukan dalam waktu yang tepat,’’ ucap dia. Kendati demikian, Ritonga membantah jika disebut-sebut Kejagung melakukan tarik ulur terhadap proses eksekusi itu. Diwawancarai terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan membenarkan keterangan Ritonga. Menurutnya, sesuai dengan prosedur, jika memang syarat-syarat formal sudah tuntas hingga di level Kejagung maka kini proses eksekusi tidak akan ditunda terlalu lama. ‘’Kalau Pak JAM Pidum sudah bilang begitu ya berarti sudah, saya tekankan lagi bahwa tak ada upaya sedikitpun dari Kejagung untuk menunda eksekusi,’’ cetusnya. Sebelumnya, saat keterangan pers menjelang peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke-48 lalu (21/7). Hendarman menargetkan, eksekusi terhadap trio bomber itu bisa dilaksanakan sebelum memasuki puasa Ramadan. Dia menyatakan, eksekusi terhadap pelaku pengeboman biadab yang menewaskan 202 orang dan mencederai 209 orang lainnya enam tahun lampau itu bergantung proses pengajuan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejari Denpasar. Sebagaimana diberitakan, PK Amrozi dkk kandas setelah adanya penolakan MA untuk menyidangkan permohonan PK itu. Penolakan tersebut tercantum dalam surat MA No 257/PAN/VII/2008 tertanggal 7 Juli 2008 yang ditujukan kepada ketua PN Denpasar. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Gde Wirya dalam suratnya menyebutkan bahwa MA menyebutkan bahwa permohonan PK hanya boleh diajukan sekali. Sebagai tindak lanjutnya, PN Denpasar pun akan segera menyerahkan salinan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar yang kemudian diteruskan ke Kejagung sebagai laporan dan meminta persetujuan. Pengeboman Bali dilakukan Amrozi cs pada malam 12 Oktober 2002 di Jalan Legian-Kuta. Sampai sekarang, tragedi itu dianggap sebagai aksi teroris terparah dalam sejarah Indonesia. Selain menewaskan ratusan nyawa warga lokal dan turis asing, tragedi tersebut membuat perekonomian dan pariwisata di Bali terpuruk. (zul/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




