| Kampanye Bisa Sumbangan Perusahaan dan Individu |
| Selasa, 26 Agustus 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Dana kampanye pasangan calon gubernur/wakil gubernur boleh berasal dari perusahaan maupun perorangan. Dengan kata lain dapat berasal dari sumbangan perorangan atau individu dan perusahaan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sekaligus Ketua Pokja Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih, Makmur Hendrik mengatakan, dalam Undang Undang No32/2004 tentang pelaksanaan Pilkada dan Undang Undang No12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32/2004, ada batasan sumbangan untuk dana kampanye pasangan calon. Bagi perorangan, sumbangan paling banyak yang diperbolehkan berjumlah Rp500 juta atau Rp1 miliar. Sedangkan untuk perusahaan jumlah sumbangan yang diizinkan paling banyak Rp10 miliar. Tidak semua perusahaan diizinkan memberi sumbangan pada pasangan calon yang akan melaksanakan kampanye.(fyt/rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




