Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Kampanye Bisa Sumbangan Perusahaan dan Individu
Selasa, 26 Agustus 2008
PEKANBARU (RP) - Dana kampanye pasangan calon gubernur/wakil gubernur boleh berasal dari perusahaan maupun perorangan. Dengan kata lain dapat berasal dari sumbangan perorangan atau individu dan perusahaan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sekaligus Ketua Pokja Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih, Makmur Hendrik mengatakan, dalam Undang Undang No32/2004 tentang pelaksanaan Pilkada dan Undang Undang No12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32/2004, ada batasan sumbangan untuk dana kampanye pasangan calon.

Bagi perorangan, sumbangan paling banyak yang diperbolehkan berjumlah Rp500 juta atau Rp1 miliar. Sedangkan untuk perusahaan jumlah sumbangan yang diizinkan paling banyak Rp10 miliar.

Tidak semua perusahaan diizinkan memberi sumbangan pada pasangan calon yang akan melaksanakan kampanye.(fyt/rpg)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailLG Perkenalkan Lemari Pendingin Flower Pattern

Senin, 24 November 2008

Perkuat Pasar di Penghujung 2008 Laporan NUKE FATMASARI, Pekanbaru nukesar@riaupos.co.id Tren pasar yang terus bergulir dari waktu ke waktu membuat pemain konsumen elektronik harus tetap...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailLagi, Banjir Ancam Dua Kelurahan

Senin, 24 November 2008

Laporan LISMAR SUMIRAT dan MASHURI KURNIAWAN, Kota redaksi@riaupos.co.id HUJAN deras beberapa hari terakhir menyebabkan permukaan air Sungai Siak naik dan menggenangi perumahan warga yang...

Simak Juga