| Zona Kampanye Pilgubri untuk Sosialisasi Damai |
| Sabtu, 23 Agustus 2008 | |
|
Panwaslih dan Masyarakat Memegang Peranan Penting
PEMBAGIAN zona kampanye meliputi pasangan Chaidir-Suryadi (CS) pada putaran pertama berkampanye di zona III, Thamsir-Taufan (Tampan) zona II, dan pasangan HM Rusli Zainal SE MP-HR Mambang Mit (RZ-MM) di zona I. Catatan AKMAL FAMAJRA, Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, telah menetapkan zona kampanye untuk tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan maju dalam Pilkada Riau. KPU Riau sudah menetapkan bahwa untuk zona I meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil dan Rohul. Zona II adalah untuk Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Dumai, dan Kabupaten Siak. Sedangkan untuk zona III meliputi Kabupaten Inhu, Inhil, dan Kabupaten Kuansing. Kampanye putaran pertama dimulai setelah ketiga pasangan calon menyampaikan visi misi di DPRD Riau dalam rapat paripurna pada tanggal 5 September 2008. Setelah itu kampanye putaran pertama ini resmi dilakukan sampai tanggal 9 September 2008. Untuk kampanye putaran ke dua akan dilangsungkan pada tanggal 10-13 September, dan putaran ke tiga dilaksanakan pada tanggal 14-17 September 2008. Kampanye putaran ke dua pembagian zonanya meliputi, pasangan CS berkampanye di zona I, RZ-MM di zona II, dan Tampan berkampanye di zona III. Putaran ke tiga kampanye CS berada di zona II, RZ-MM zona III, dan Tampan di zona I. Penentuan zona kampanye ini, pada dasarnya tidak ada cagubri dan cawagubri yang mempersalahkannya. Karena pembagian waktu kempanye sudah dinilai cukup adil dan tidak ada calon lain yang diuntungkan. Yang amat menarik sekali, tentulah pada hari terakhir kampanye yang ajtuh pada tangal 18 September 2008. Karena pada tanggal tersebut KPU menetapkan sebagai penutup kampanye untuk masuk masa tenang sebelum pencoblosan tanggal 22 September. Pada hari penutupan ini, KPU telah memberikan kebebasan untuk semua zona kepada pasangan calon pilgubri, dengan catatan harus melaporkan lebih dahulu ke KPU sebelum dilakukan. Peluang komplik akan terjadi pada hari terakhir ini, terutama dalam berebut kawasan basis masing-masing pasangan serta pelanggaran ketentuan kampanye, tidak akan tertutup terjadi pada saat ini. Meskipun Panwaslih Riau telah mengimbau kepada pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, tetap saja ada hal-hal yang diluar jangkauan ketentuan akan terjadi. Sebagai contoh, permohonan maaf dengan mencantumkan tanda gambar serta nomor urut. Imbauan dan penertiban atribut pasangan calon yang telah dilakukan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) seperti tidak mempan. Sebab pelanggaran tersebut masih saja dilakukan walau imbauan tak henti disuarakan agar pasangan calon dan tim sukses tidak lagi melanggar aturan. Jika ada panwaslih yang melibatkan masyarakat secara tidak langsung, bahwa sanksi yang paling berat itu ada pada masyarakat, maka ini tida akan efensian kerja panwaslih. Ketika calon banyak melanggar aturan, Panwaslih aktif memberi peringatan. Kemudian dipanggil, diberi sanksi bahkan sampai ke pengadilan, maka masyarakat akan menilai kandidat tidak patuh aturan, bukanlah pilihannya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




