Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Zakat dan Piutang
Sabtu, 23 Agustus 2008
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saat ini saya mempunyai penghasilan per bulan diatas Rp 3.264.000,00 yang berarti sudah wajib zakat. namun demikian, penghasilan saya tersebut selalu habis untuk biaya hidup saya sebesar Rp 1.000.000,00,bantuan untuk keluarga sebesar Rp 700.000,00 dan sisanya saya pergunakan untuk memberi pinjaman pada teman.

Teman saya tersebut saat ini kondisinya sedang terlilit hutang cukup besar dan gajinya habis hanya untuk membayar cicilan hutang dan biaya berobat. Bisa dikatakan hidup teman saya saat ini “gali lubang tutup lubang”. Pertanyaan saya, mana yang harus saya prioritaskan apakah membayar zakat dulu atau memberi pinjaman pada teman tersebut?Jika saya memberi pinjaman maka saya tidak memiliki sisa uang untuk membayar zakat, Mohon Jawaban ustadz.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Sebenarnya dengan kondisi semacam itu, Anda bisa membayar zakat sekaligus membantu teman Anda yang sedang terlilit hutang. Yaitu Zakat Anda bisa diberikan kepadanya selama ia memang memenuhi syarat sebagai penerima zakat (mustahiq zakat) dari kelompok gharimin.

Gharim atau orang yang terlilit hutang memang termasuk dalam kategori yang mendapat dana zakat untuk melepaskannya dari lilitan hutangnya itu.

Dalam Al-Quran, telah disebutkan 8 kelompok yang berhak menerima zakat dan salah satuya adalah : Al-Gharimin.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . (QS. At-Taubah : 60)

Sedangkan kriteria seorang gharim yang berhak mendapatkan dana zakat, para ulama menentukan syarat-syaratnya secara umum, antara lain :

1. Orang tersebut memang tidak mampu melunasi hutangnya.

Sehingga seorang yang masih memiliki harta dalam bentuk lain dan masih ada kemungkinan untuk melunasi hutangnya, tidak diberikan dana zakat. Misalnya, seseorang terbelit hutang Rp. 100 juta dan dia tidak punya uang tunai untuk melunasinya. Namun dia masih punya tanah dengan luas 1.000 m yang NJOP-nya per meter Rp. 100.000. Maka jelas-jelas tidak boleh diberikan dana zakat kepadanya karena pada dasarnya dia masih memiliki harta. Kecuali bila nilai jual tanahnya itu kurang dari nilai hutangnya, maka selisihnya sajalah yang diberikan oleh amil dari dana zakat.

2. Hutangnya di dalam masalah kebaikan atau dalam masalah yang mubah.

Sedangkan bila dia berhutang untuk masalah yang haram seperti khamar, zina, judi dan lain-lainnya maka sama sekali tidak berhak mendapatkan dana zakat. Atau pun hutang pada masalah yang hukum dasarnya mubah namun dia melakukannya dengan berlebih-lebihan (israf). Karena perilaku israf sendiri sudah terlarang meski untuk hal-hal yang mubah.

Allah SWT berfirman :

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A‘raf : 31)

Dana zakat tidak diberikan kepada orang yang berhutang dalam maksiat karena akan membantu kemungkaran. Kecuali bila dia bertaubat. Namun para ulama mensyaratkan bahwa seseorang yang berhutang pada masalah kemaksiatan harus bertobat dulu dengan sebenar-benar taubat dan ada masa waktu dimana dia menunjukkan kebenaran tobatnya, barulah nanti akan ditentukan apakah dia berhak mendapatkan bantuan dana zakat untuk melepaskannya dari hutang yang melilitnya atau tidak.

3. Hutangnya harus segera dibayarkan

Dana zakat bisa diberikan kepada gharim dengan syarat bahwa saat ini memang harus segera melunasinya. Sedangkan bila masih bisa ditunda dan ada kemungkinan untuk melunasinya nanti, maka belum boleh dikeluarkan.

4. Hutangnya adalah hutang kepada sesama manusia bukan kepada Allah.

Hutang kepada Allah misalnya hutang untuk membayar zakat atau kaffarah. Sedangkan hutang kepada sesama manusia seperti hutang kepada rekan bisnis, tetangga dan termasuk kepada orang tua sendiri.

Syarat terakhir ini diajukan oleh mazhab Malikiyah saja dan tidak oleh mazhab lainnya.

Termasuk dalam kriteria gharimin adalah mereka yang terkena bencana tiba-tiba seperti yang tertimpa musibah baik rumahnya terbakar habis, atau rumahnya hanyut oleh banjir, gempa bumi, tanah longsor dan sejenisnya.

Mujahid berkata,”Tiga kelompok ghorimin adalah : seorang yang hartanya hanyut terbawa banjir, seorangyang mengalami bencana kebakaran dan hartanya ludes dan orang yang punya tanggungan tapi tidak punya harta.”

( syariah online ) Wallahu a‘lam bis-shawab.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org