Selasa, 02 Desember 2008 || 3 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Rokok
Sabtu, 23 Agustus 2008
Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, demikian peringatan pemerintah terhadap orang-orang yang merokok. Namun peringatan pemerintah ini kelihatannya tidaklah terlalu efektif dan berpengaruh bagi para pengisap rokok di Indonesia.
Walaupun peringatan itu terdapat pada setiap bungkus rokok dan juga pada setiap iklan rokok, namun jumlah perokok tetap saja tidak menurun. Para perokok sebenarnya sudah tahu dan membaca peringatan ini, dan juga sudah memahami akan kebenaran peringatan tersebut namun mereka tetap saja tidak peduli atau belum mau berhenti dari kebiasaan buruk yang merugikan diri sendiri ini. Karena itulah agaknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan berbagai pertimbangan mengeluarkan fatwa yang menetapkan merokok sebagai perbuatan yang dilarang dengan hukumnya haram.

Tidak ada catatan pasti berapa jumlah perokok Indonesia pada saat ini. Namun ditaksir tidak kurang dari 300 triliun rupiah uang rakyat dihabiskan setiap tahun untuk membeli rokok. Dari hasil cukai tembakau saja, pemerintah mendapat pajak lebih dari 20 triluun rupiah. Hal ini menandakan betapa banyaknya pengisap rokok di Indonesia. Hampir tidak ada desa yang tidak ada penjual rokok, termasuk desa yang paling miskin sekalipun. Hal ini menunjukkan betapa rokok sudah membumi dan sudah menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Para pengisap rokok ternyata bukan hanya didominasi kalangan elit dan orang-orang yang berduit, tetapi justru terdapat pada kelompok masyarakat miskin yang kurang mampu. Walaupun pendapatan mereka kecil dan pas-pasan, tetapi karena merokok, maka sebagian pendapatan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, menjaga kesehatan ibu dan anak serta mendidik dan menyengolahkan anak terpaksa dikorbankan dan dibakar menjadi abu dan puntung rokok. Karena itulah agaknya program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan menjadi sedikit terkendala.

Berdasarkan pertimbangan manfaat dan mudharat inilah agaknya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa merokok sebagai perbuatan yang terlarang. Merokok samalah artinya dengan menzalimi diri sendiri. Sudah tahu rokok berbahaya bagi kesehatan, dan juga sangat berpengaruh pada ekonomi keluarga, namun tetap saja dilakukan.

Allah telah menetapkan 5 hukum dasar dalam islam. Pertama wajib yaitu suatu perbuatan yang mesti dikerjakan, baik secara individu (fardu ain) maupun secara bersama (fardu kifayah). Pekerjaan itu akan sangat berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan seperti sahadat, sholat, puasa, zakat dan haji bagi mereka yang mampu. Kedua sunat yaitu suatu hal yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena ada pahalanya, namun tidak berdosa jika ditinggalkan seperti berzikir, sholat sunat, puasa sunat, infak sedekah serta umrah. Ketiga, mubah atau harus yaitu suatu pekerjaan yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggal tanpa ada pahala dan dosanya, contoh seperti minum, makan, tidur, dan lain sebagainya. namun kalau semua pekerjaan mubah ini dilandasi niat karena Allah maka akan menjadi berpahala. Keempat makruh yaitu suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan namun tidak berdosa jika dikerjakan. Contoh seperti memakan makanan yang berbau merangsang seperti petai, jengkol dan lain sebagainya, serta yang kelima yaitu haram, yaitu suatu pekerjaan yang berdosa jika dikerjakan dan berpahala jika ditinggalkan seperti berjudi, mencuri, merampok, membunuh, berzina, memakan barang haram, minum arak dan yang memabukkan, narkoba dan lain sebagainya..

Sungguh Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah sama sekali tidak membutuhkan apapun dari siapapun di alam semesta ini. Semuanya adalah milik Allah hasil karya cipta Allah. Termasuk manusia sebagai salah satu mahluk ciptaan-Nya yang paling istimewa. Segala ketentuan yang diatur dan ditentukan Allah sebenarnya bukan untuk Allah tetapi benar-benar untuk manusia guna menyelamatkan manusia dari jurang kehancuran. Manusialah sebenarnya berkehendak terhadap Allah dan sangat membutuhkan pertolongan dan perlindungan Allah dan Allah sama sekali tidak membutuhkan manusia. Andaikan semua mahluk Allah di bumi ini tidak mengenal dan melaksanakan perintah Allah, Allah tetap Esa, tetap Mulia, tetap Maha Kaya, Maha Tinggi, Maha Suci, Maha Terpuji dan Maha Segalanya. Sedikit pun tidak berkurang kekuasaan dan keperkasaan Allah lantaran manusia. Karena itulah kita selaku manusia yang diciptakan Allah seharusnya memahami kedudukan kita sebagai hamba Allah yang seharusnya mengabdi kepada-Nya serta senantiasa mengharapkan pertolongan dan perlindungan dari-Nya. Semua ketentuan Allah semestinyalah dilaksanakan untuk keselamatan, kesejahteraan, dan bahagiaan serta keberuntungan kita sejak dari dunia hingga sampai ke hari akherat kelak. Sungguh beruntunglah orang-oang yang melaksankan perintah Allah dan merugilah orang-orang yang mengingkari-Nya.

Kita berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan fatwa merokok haram. Merokok memang tidak diatur Allah dan rasul karena pada saat Al Qur’an diturunkan, masyarakat dunia belum mengenal rokok. Rokok baru ditemukan dan menjadi kebiasaan setelah hukum-hukum agama diturunkan Allah. Namun ada suatu dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar bagi para ulama untuk mengambil suatu kesepakatan, yaitu jika ada suatu hal yang tidak diatur Allah dan Rasul namun menimbulkan dampak yang cukup significan bagi kehidupan ummat manusia, maka para ulama wajib untuk bermusyawarah guna menetapkan suatu keputusan. Andaikan keputusan itu sudah diambil dan sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul, maka ummat wajib menjalankannya. Itulah yang dimaksudkan dengan orang yang beriman karena dia hanya taat kepada Allah dan Rasul serta ulul Amri di antara mereka yaitu para pemimpin yang beriman, berilmu, adil dan dapat dipercaya.

Banyak negara dunia saat ini yang membatasi warga negranya merokok. Walaupun merokok tidak dilarang namun masyarakatnya dipersulit untuk merokok. Contohnya Singapura. Selain harga rokok sangat mahal di negara jiran kita itu, juga tidak sembarang orang bisa merokok di sembarang tempat. Bagi mereka yang berani merokok di tempat yang dilarang, maka polisi Singapura pasti akan datang dan siap untuk menangkap dan menghukum mereka dengan denda yang sangat tinggi. Hal ini menunjukan betapa hukum baru efektif jika ditegakkan dengan kekuasaan. Tidak hanya sekedar himbauan. Warga negara asing seperti Indonesia yang berkunjung ke Singapura pun sangat dibatasi dalam membawa rokok. Rokok hanya bisa dibawa satu bungkus dan harus dibuka atau dipakai. Kalau tidak maka imigrasi di pelabuhan siap menahan dan memberi denda yang tinggi bagi siapa saja yang berani melanggar.

Karena itulah saya kira fatwa Majelis Ulama Indonesia ini baru efektif jika dikawal oleh Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dengan hukum yang ditegakkan. Di samping itu kesadaran rakyat untuk taat terhadap hukum, terutama hukum Allah sebagai hukum tertinggi semestinyalah dilaksanakan. Masyarakat harus disadarkan bahwa segala hukum dan peraturan itu hanyalah untuk mereka semata guna menjaga kesehatan, mengurangi tekanan ekonomi sekali gus meningkatkan kesejahteraan hidup mereka sejak dari dunia hingga akherat. Dengan menghilangkan belanja rokok berarti akan dapat berhemat guna meningkatkan kesehatan dan gizi keluarga, menyengolahkan anak dan juga menabung guna mensejahterakan kehidupan keluarga. Andaikan semua biaya untuk rokok dikumpulkan niscaya mungkin sudah cukup bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atau pun umra. Setidak-tidaknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga demi membina keluarga sakinah mawaddah warrahma. Bersempena dengan bulan suci Ramadhan yang sudah hampir menjelang, inilah momentum yang tepat untuk berhijrah dengan meninggalkan kebiasaan merokok. Merokok berarti juga menzalimi diri sendiri, dan kita semua tentu tidak ingin menjadi orang yang zalim, baik kepada diri sendiri apatah lagi kepada orang lain. Selamat menunaikan ibadah puasa, selamat berhenti merokok.***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org