| Anggaran 20 Persen |
| Jumat, 22 Agustus 2008 | |
|
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru memutuskan agar pemerintah menganggarkan dana pendidikan di APBN sebanyak 20 persen dari total jumlah anggaran. Keputusan tersebut didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika terjadi penyelewengan anggaran pendidikan, silahkan SMS ke presiden.
Keputusan MK tentang 20 persen anggaran pendidikan tersebut sangat baik, tapi kenyataannya masih jauh dari yang diharapkan. Misalnya dalam APBN 2007 anggaran pendidikan mendapatkan alokasi 11,8 persen, dalam RAPBN 2008 hanya sekitar 10,8 persen. Ini jelas melanggar UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah menyediakan anggaran pendidikan dalam APBN minimal 20 persen. Dan dikhawatirkan APBN 2009 pun anggaran pendidikan masih di bawah 20 persen.. Kalau demikian, dapatkah dikatakan bahwa pemerintah tidak serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional? Tidak demikian. Ada faktor-faktor lain yang sangat mungkin bagi pemerintah belum bisa mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Beban masalah yang harus ditanggung pemerintah sangat berat. Karena itu, perlu alokasi anggaran yang adil dan berimbang. Benar bahwa konstitusi mengamanati pemerintah agar menyediakan 20 persen APBN untuk pembangunan pendidikan nasional. Tetapi, barangkali juga, sektor-sektor lain memerlukan perhatian sama besar dengan anggaran yang terbatas dengan basis kinerja pula. Pada 2008 ini, misalnya, melalui APBN yang rancangannya sudah disampaikan Presiden SBY dalam Sidang Paripurna DPR pekan lalu, pemerintah bertekad meningkatkan pertumbuhan ekonomi sampai 6,8 persen. Jika pertumbuhan itu dicapai, agenda selanjutnya mengurangi jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran. Bahkan, dengan persentase anggaran pendidikan yang menurun dalam RAPBN 2008, ada kesan upaya pengalokasiannya hanya akan diambilkan dari hasil penghematan belanja yang tidak produktif. Meski demikian, Presiden SBY sudah melakukan upaya kenaikan gaji guru. Oleh sebab itu, kalau secara keseluruhan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 turun jika dibandingkan dengan APBN 2007, implikasinya terutama menyangkut terbatasnya peluang untuk meningkatkan sarana pendidikan. Juga mungkin terbatasnya kemudahan menyediakan belajar mengajar yang murah, teknologi pendidikan yang bermutu, dan peningkatan kualitas belajar mengajar -termasuk mutu pendidik. Lebih dari itu, pemerintah memang harus terus-menerus diingatkan. Bukan hanya karena begitu seretnya kemampuan untuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN yang belum dapat mendekati amanat UUD (20 persen dalam APBN), tetapi juga belum sehatnya APBN. Meski sudah ada tekad untuk terus berhemat untuk pengeluaran tidak produktif, kenyataannya sebagian besar pengeluaran pemerintah dalam APBN tetap saja tersedot untuk belanja rutin. Hanya 20-30 persen pengeluaran pemerintah untuk belanja produktif. Untuk itu, pemerintah memang harus selalu diingatkan agar membuat program hemat dan efisien anggaran seperti menghadang anggaran yang hilang karena korupsi sehingga tekad pemerintah untuk memenuhi ketentuan Undang-undang itu membuat masyarakat percaya, bahwa arahnya memang ke sana, yaitu anggaran pendidikan 20 persen.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




