| Lima Penjudi Ditangkap Polisi |
| Jumat, 22 Agustus 2008 | |
|
*Dua Diantaranya Perempuan
Laporan Sukri Datasan, Duri -- Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya Berjudi itu memang mengasyikkan, terutama bagi para pencandunya. Saking asyiknya memainkan kartu, waktu pun berlalu tanpa terasa. Namun kalau tak ekstra hati-hati, keasyikan itu bisa berubah menjadi petaka seperti yang dialami lima warga di sebuah warung di jalan lintas Duri-Dumai KM 9 Kulim Kecamatan Mandau, Kamis (21/8) petang lalu. Di sore naas itu, jajaran petugas Polsek Mandau MENDATANGI warung tersebut sekitar PUKUL 18.00 WIB. Kala itu, kelima penjudi dipergoki tengah asyik bermain KARTU REMI (song). Tiga di antaranya lelaki, masing-masing Her (39) warga Jalan Obor II Duri, RG (32) warga KM 8 Kulim dan Gus (44) warga KM 9 Kulim. Dua tersangka lain adalah perempuan yakni Sum (44) beralamat di KM 9 Kulim serta RN (39), warga KM 8 Kulim. Tak ada ALASAN yang bisa dibuat para penjudi itu untuk melepaskan diri dari tuduhan polisi. Pasalnya, petugas yang turun menangkap mereka petang itu memergoki barang bukti berupa uang tunai Rp528 ribu yang dijadikan taruhan dalam permainan song itu. Untuk kepentingan penyidikan, aparat pun mengamankan dua set kartu remi (bridge). Karena tertangkap tangan, kelimanya tak bisa mengelak dari tuduhan aparat Polsek Mandau yang langsung menangkap mereka petang itu. Kelimanya digelandang ke Mapolsek untuk dikasuskan secara hukum karena telah melanggar pasal 303 KUHP. Kapolsek Mandau AKP Ade Mulyana SIK didampingi Kanit Reskrim Aiptu KH Siregar, Jumat (22/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap lima penjudi tersebut. Dikatakannya, karena perjudian merupakan salah satu kasus atensi jajaran kepolisian, tidak akan ada toleransi terhadap para pelakunya, tak peduli apakah taruhannya besar atau kecil.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




