| "Perang" Antar-Caleg |
| Rabu, 20 Agustus 2008 | |
|
Kemarin, Selasa (19/8) hingga pukul 00.00 WIB, terjadi pertarungan akhir para calon anggota legislatif (Caleg). Sebab, pada tahap itu, seorang Caleg bisa tersenyum, menangis, atau mengumpat. Saat itu pimpinan Partai Politik (Parpol) sedang mengocok kader-kadernya untuk ditempatkan pada nomor jadi atau nomor sepatu.
Bukankah ada Parpol, seperti Golkar, Demokrat, atau PAN, yang menggunakan suara terbanyak untuk mengusung Caleg ke senayan? Di atas kertas, aturan internal parpol yang akan memberangkatkan Caleg-nya ke Senayan menggunakan perolehan suara terbanyak caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing memang bisa saja dilakukan. Hanya, harap diingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bakal menghiraukan aturan internal parpol. Untuk memastikan Caleg ke Senayan atau tidak, KPU hanya berpedoman pada UU No10/2008 bahwa Caleg yang otomatis lolos menjadi wakil rakyat sedikitnya memperoleh 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Jika tidak ada Caleg yang memperoleh 30 persen suara dari BPP, yang berlaku adalah nomor urut dalam daftar Caleg. Maka selesailah. Lagi pula, KPU akan punya banyak pekerjaan tambahan yang tidak perlu jika harus menunggu perolehan suara terbanyak dan kesepakatan internal Parpol. Belum lagi masih ada gugatan dari Caleg yang gagal ke pimpinan Parpol-nya. Karena itu, ‘’perang’’ antar-caleg dan ‘’perang’’ antara Caleg dengan pimpinan parpol yang sesungguhnya terjadi beberapa pekan lalu sebelum daftar final Caleg diserahkan pimpinan Parpol ke KPU kamarin. Apa perangnya? Tak lain adalah saling sikut, saling sikat, saling ancam, dan saling unjuk diri sebagai kader kecap nomor satu ke pimpinan parpol agar mendapat jatah nomor jadi dalam daftar Caleg yang diserahkan ke KPU. Pun, pimpinan parpol saat ini diuji oleh publik. Diuji apakah pimpinan Parpol responsif dan memperhatikan suara-suara masyarakat bahwa Caleg A, B, C, dan D patut diberi nomor urut yang bisa melenggang ke Senayan atau tidak. Juga, apakah pimpinan Parpol peduli suara-suara arus bawah konstituennya bahwa caleg E, F, G, dan H tidak cukup punya moral yang layak untuk diberangkatkan menjadi wakil rakyat. Istilah ‘’perang’’ memang patut dilontarkan untuk menjelaskan perburuan kursi parlemen. Sebab, dalam politik, tidak ada kekuasaan yang bisa diperoleh dengan gratis. Tidak ada tiket gratis ke Senayan. Dalam tahap perjuangan untuk mendapatkan nomor urut jadi itu, sulit lagi dibedakan mana kawan dan mana lawan. Kawan karib antarcaleg berubah jadi musuh jika mereka harus bersaing berebut nomor urut jadi. Mereka saat ini terpaksa harus ‘’berkelahi’’ dulu berebut tiket menjadi wakil rakyat. Di sini pula patut diragukan pimpinan Parpol bisa menggunakan jaring moral untuk perekrutan Caleg-nya. Moral bisa jadi disingkirkan jika justru mengancam perolehan suara parpol dalam Pemilu 2009. Kader parpol bermoral tinggi percuma direkrut menjadi Caleg jika tidak memiliki massa. Tak ada gunanya dianakemaskan untuk di-Caleg-kan jika yang bersangkutan tak punya basis massa yang bisa dijadikan tambang perolehan suara parpol. Sebaliknya, kader yang tak bermoral baik bisa menjadi anak emas Parpol jika yang bersangkutan punya modal pendukung dalam jumlah besar. Kader yang loyal juga tak menjamin mulus dapat nomor jadi. Dia bisa tersingkir oleh orang luar yang diundang hanya karena mereka punya massa pendukung besar. Dalam peta pencalegan ini, kita bisa melihat jelas bahwa pengkaderan Parpol amat amburadul. Karena itu pula, tidak perlu berharap bahwa DPR hasil Pemilu 2009 akan lebih baik daripada yang sekarang.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




