| Kampanye Harus Lapor KPUD |
| Rabu, 20 Agustus 2008 | |
|
Tak Koordinasi, Dibubarkan
PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/kota berhak membubarkan kampanye masing-masing pasangan calon jika tidak berkoordinasi dan memberitahukan ke KPUD. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pokja Kampanye KPU Riau H Makmur Hendrik kepada Riau Pos, Senin (18/8) melalui telepon selulernya. ‘’Jadi setiap kampanye yang akan dilakukan masing-masing pasangan calon di zona kampanye yang sudah ditetapkan harus dilaporkan ke KPUD kabupaten/kota dimana kampanye dilaksanakan. Karena secara teknis KPUD Kabupaten/kota yang memiliki wilayah,’’ sebutnya. Dilanjutkan Makmur Hendrik, sedangkan posisi KPU Riau hanya bersifat administratif dalam artian masing-masing pasangan calon yang akan berkampanye hanya meminta tembusan ke KPU Riau. Sedangkan teknis kampanye seperti lokasi kampanye, waktu, dan tempat harus diketahui KPUD kabupaten/kota. Dikatakan Makmur, sejauh ini KPU Riau belum menerima tembusan terhadap rencana kampanye yang akan dilakukan masing-masing pasangan calon. Ini bisa dimaklumi karena tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 5-18 September 2008 masih cukup lama. ‘’KPU Riau tidak memiliki wilayah jadi tidak terlalu memiliki peran secara teknis terkait kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan calon. Sedangkan untuk kampanye pada 5 September 2008, ketiga pasangan calon menyampaikan visi misi di DPRD Riau dalam sebuah sidah paripurna, dalam konteks ini, KPU Riau hanya sebagai fasilisator,’’ kata Makmur.(wws) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




