| Lima Desa "Sengketa" Kembali ke Rohul |
| Rabu, 20 Agustus 2008 | |
|
Ada Dua Surat, Pemprov Bingung
PEKANBARU (RP) - Hanya berselang dua bulan, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal status lima desa, Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Makmur dan Rimba Jaya, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) September mendatang, berubah. Setelah sebelumnya ditetapkan masuk daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kampar, Selasa (19/8), berubah jadi masuk Dapil Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Masuknya lima desa ke Dapil Rohul tersebut sesuai surat yang ditandatangani Mendagri H Mardiyanto dengan Nomor 121.14/2500/SJ perihal pelaksanaan Pemilu Gubernur Riau tahun 2008 di lima desa yang disengketakan Kabupaten Rohul dan Kampar. Surat tertanggal 19 Agustus 2008 tersebut menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lima desa tersebut akan dilaksanakan oleh Kabupaten Rohul. Padahal dalam surat Surat Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kautsar yang dikirim kepada Gubernur Riau, ketika itu masih Rusli Zainal, pada 19 Juni 2008 bernomor 136/957/PUM yang dalam dalam surat tersebut Dirjen PUM yang bertindak atas nama Mendagri, menyatakan kelima desa tersebut masuk Dapil Kampar. Terkait hal itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Drs H Tengku Khalil Jaafar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri akan mempertanyakan hal ini. Karena sebelumnya Mendagri, khususnya dari Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) menetapkan kelima desa masuk ke dalam Dapil Kampar.‘’Kita akan membuat surat dan mempertanyakan hal ini ke Mendagri, surat yang mana satu yang harus diikuti. Apakah surat pertama atau sekarang,’’ ujarnya. Dengan keluarnya keputusan yang baru ini, tentu akan membingungkan masyarakat. Seharusnya surat yang dikeluarkan oleh Dirjen PUM lebih kuat dari surat yang ada sekarang yang dikeluarkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda). ‘’Jelas ini akan membingungkan masyarakat, kita akan mengirim surat kepada Mendagri untuk meminta kepastian, keputusan yang mana satu harus diturut,’’ tuturnya. Pertanyaan senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kampar H Azaidun SH yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, ketika dikonfirmasikan Riau Pos, Selasa (19/8). ‘’Saya baru mendengar kabar itu dari rekan-rekan wartawan. Apabila itu benar, maka sungguh patut kita pertanyakan sikap dari pemerintah pusat yang cenderung bolak balik. Karena belum lama Kampar disuruh untuk memfasilitasi Pilgubri di lima desa, kini Pilgubri belum mulai malah lima desa dimasukkan ke Rokan Hulu. Ada apa ini sebenarnya,’’ ujar Zaidun. Di kesempatan terpisah, Bupati Kampar Drs H Burhanuddin Husin MM melalui Kabag Pemerintahan Pemkab Kampar Drs H Dendi Zulhairi MSi mengakui kemarin, dirinya sudah mendapatkan kabar itu secara lisan dari Biro Pemerintahan Pemprov Riau dan selanjutnya keputusan Mendagri itu akan dikirimkan dari Pemprov ke Pemkab Kampar melalui faximile. ‘’Melalui telepon sudah diberi tahu Biro Pemerintahan Pemprov, secara tertulis selanjutnya disampaikan melalui fax,’’ ujar Dendi, Selasa (19/8) siang. Belum Terima Surat Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menerima surat dari Mendagri terkait keputusan lima desa, dalam Pilkada Riau 2008 masuk ke Kabupaten Rohul. ‘’Kita belum terima surat dari Mendagri tersebut. Pada prinsipnya KPU Riau menjalankan seluruh tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan kepada pertimbangan lainnya,’’ ungkap anggota KPU Riau H Makmur Hendrik kepada Riau Pos, Selasa (19/8), di Pekanbaru. Ditambahkan Makmur Hendrik, jika memang surat Mendagri itu benar adanya dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Mardiyanto, maka KPU Riau akan menjalankan keputusan tersebut sesuai dengan isi instruksi surat yang dikirimkan ke KPU Riau. Sementara Ketua KPUD Rohul Nasrul Hadi ST MT menegaskan siap melaksanakan Pilgubri di lima desa tersebut. Kesiapannya bukan saja karena telah diterimanya Surat Medagri tersebut, tetapi KPUD Rohul sebelumnya sudah melakukan persiapan-persiapan pentahapan Pilgubri.(g/why/epp/wws) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|











