| Baru Delapan Partai Mendaftar |
| Selasa, 19 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP) - HINGGA pukul 18.00 WIB, Selasa (19/8), baru delapan partai politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru. Sedangkan batas waktu pendaftaran adalah pukul 00.00 WIB malam tadi.
Adapun partai yang sudah mendaftar tersebut adalah Partai Indonesia Baru (PIB) dan Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Penegak Demokrasi dan Partai Karya Perjuangan. ‘’Dari pembukaan pendaftaran sejak 14 Agustus lalu sampai sekarang (pukul 18.00 WIB, red) jumlah partai yang mendaftarkan Bacalegnya baru delapan partai,’’ jelas Yusri Munaf kepada Riau Pos, kemarin (19/8). Namun Yusri Munaf katakan, bisa saja hingga batas waktu terakhir, partai-partai lainnya akan mendaftar ke KPUD Pekanbaru. ‘’Waktu masih ada atau masih panjang, pasalnya waktu pendaftaran hingga pukul 00.00 WIB malam nanti (malam kemarin, red),’’ tambahnya. Soal kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum mendaftar, Yusri katakan tidak ada. Secara tegas ia sebutkan, parpol yang mendaftarkan calegnya setelah tanggal 19 Agustus 2008, jelas-jelas akan ditolak oleh KPUD Pekanbaru berdasarkan peraturan yang ada. ”Dan itu artinya tidak bisa menjadi peserta Pemilu,’’ katanya.(esi) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




