| Jelang Puasa, Teleju Wajib Hentikan Aktivitas |
| Selasa, 19 Agustus 2008 | |
|
KOTA (RP) — Kawasan lokalisasi Teleju wajib menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan 1429 H. Termasuk juga tempat hiburan, restoran dan rumah makan. Untuk itu Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru telah disiapkan dan paling lambat satu pekan sebelum Ramadan telah diedarkan.
Kepala Bagian Perkotaan Setko Pekanbaru, Syafril Nawawi mengungkapkan, peraturan ini sama dengan tahun sebelumnya dan pengusaha diminta untuk mematuhinya. ‘’Khusus untuk lokalisasi Teleju, kita juga sampaikan surat untuk menghentikan aktivitasnya selama Ramadan ini. Surat yang disampaikan ke sana berbeda dengan surat imbauan untuk tempat hiburan, rumah makan dan restoran,’’ ujar Syafril kepada Riau Pos, kemarin (19/8). Disebutkannya, bagi pekerja seks komersil (PSK) yang masih melakukan kegiatan operasional selama bulan suci Ramadan akan dihentikan paksa oleh petugas di lapangan. Menindaklanjuti hal ini, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, sebelum memasuki Ramadan, Pemko akan melakukan razia di lokalisasi. ‘’Kita akan lakukan operasi secara rutin melihat kondisi di lapangan. Bila masih ditemukan tempat yang buka di Teleju, kita tutup secara paksa,’’ tegas Syafril Nawawi. Selain SE Wali Kota, Peraturan Daerah (Perda) No 3/2002 juga telah mengatur tempat makan dan hiburan untuk tutup selama Ramadan. Seperti rumah makan, warung makan, restoran dan kedai kopi, warung kaki lima, karaoke, pub, kafe, bola biliar. Kecuali fasilitas hotel berbintang. Khusus untuk bioskop diperbolehkan buka mulai pukul 21.00-02.00 WIB. ‘’Apabila terjadi pelanggaran atas aturan ini, akan dilakukan tindakan penyitaan yang diiringi dengan teguran satu, dua dan tiga oleh tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI dan instansi terkait. Selanjutnya jika tidak diindahkan, akan diambil tindakan penutupan paksa serta pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran,’’ tuturnya. SE Sekadar Penguat Peraturan yang mengatur penutupan tempat makan dan tempat hiburan selama Ramadan juga didukung kalangan DPRD. ‘’Kita minta pengusaha tempat hiburan harus mengikuti aturan yang ada di dalam Perda. Saya yakin pengusaha sudah tahu itu. Jadi SE wali kota sekadar mengingatkan saja,’’ jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH kepada Riau Pos Selasa (19/8). SE itu, kata Sondia Warman, hanya memberikan tekanan kepada pengusaha hiburan dan juga rumah makan dan restoran. SE tersebut dalam upaya untuk menghormati orang muslim saat melaksanakan ibadah puasa ramadan. Hal serupa dikatakan Ketua Komisi II Ir Syafri Effendi, yang membidangi tentang usaha dan perdagangan, ia berharap pengusaha hiburan dapat mematuhi aturan yang ada selama ini. Apalagi terkait aturan dibukanya tempat hiburan pada bulan ramadan sudah dijelaskan dalam Perda hiburan umum tersebut. ‘Jadi kita hanya meminta para pengusaha patuh saja, sehingga keinginan menghormati orang lagi beribadah benar-benar dipatuhi setiap pengusaha,’’ jelas Safri Effendi dari fraksi Golkar ini. Selain itu ia juga menekankan, agar Satpol PP jangan tinggal diam, jika dalam Perda itu sudah diatur secara jelas maka harus mengambil tindakan.(hpz/new/esi) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




