| PAN Gunakan Suara Terbanyak |
| Senin, 18 Agustus 2008 | |
|
Laporan Wiwik Werdaningsih, Perawang
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
MENENTUKAN siapa yang berhak duduk sebagai anggota legislatif dalam dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009, Partai Amanan Nasional (PAN) menggunakan sistem suara terbanyak, bukan dasar nomor urut. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD PAN Kabupaten Siak H Chairuddin Yunus pada HUT ke-10 PAN di Lapangan Pemkab Km 6 Kecamatan Tualang, Senin (18/8). Dikatakanya, meskipun tidak ada calon PAN yang memperoleh suara mencapai 30 persen, namun tetap mengacu suara yang terbanyak untuk menetapkan calon terpilih walau bedanya hanya satu suara. ‘’Menurut ketentuan yang ditetapkan KPU bahwa calon yang berhak duduk sebagai anggota legislatif adalah calon yang mendapat perolehan suara 30 persen dan jika tidak ada yang memenuhi jumlah dimaksud, maka tetap mengacu sisten nomor urut dalam menentukan siapa yang berhak duduk sebagai anggota legislatif terpilih. Namun bagi PAN, mengacu pada suara terbanyak, maka calon tersebut yang akan maju,’’ jelas Chairuddin Yunus kepada wartawan. Supaya tidak menyalahi ketentuan yang ditetapkan KPU khususnya soal nomor urut, maka dalam perealisasian kebijakan intern partai itu, bagi calon legislatif PAN sebelumnya secara bersama-sama akan membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika memperoleh suara sedikit walaupun berada diurutan atas, sehingga calon yang berada di bawahnya yang mendapat suara terbanyak bisa dan sah didudukkan sebagai calon terpilih, meskipun tidak mencapai perolehan suara 30 persen. Ditambahkanya, pada Pemilu, PAN Kabupaten Siak memiliki target mendudukan kadernya di DPRD Siak minimal 8 anggota. ‘’Dengan semboyan niat baik, jujur dan transparan dalam memegang amanah, PAN menargetkan delapan kursi di legilatif, karena mereka yang jujur dan memiliki niat baiklah yang akan mendapat simpati dari masyarakat,’’ ungkapnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




