| Panwas Minta Tim Sukses Patuhi Aturan |
| Senin, 18 Agustus 2008 | |
|
TELUK KUANTAN (RP) - Untuk menciptakan pelaksanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau September 2008 berjalan dengan aman, berkualitas serta tertib aturan, Panwas Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Kabupaten Kuantan Singingi kembali meminta kepada pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik pendukung pasangan calon untuk dapat mematuhi aturan yang ada.
Penegasan ini untuk kesekian kalinya disampaikan Ketua Panwas Pilkada Gubri Kabupaten Kuansing, Ahdanan Saleh Sag MPd kepada Riau Pos, Senin (18/8) di Teluk Kuantan menyebutkan, imbauan ini juga diputuskan dan diambil dalam rapat koordinasi Panwas kecamatan se-Kuansing beberapa waktu lalu. Ahdanan mengatakan, rapat tersebut membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pasangan calon, tim kampanye serta partai politik pendukung sebelum masa kampanye yang telah ditetapkan KPU Riau 5-19 September mendatang. Dalam rapat koordinasi tersebut, diputuskan ada lima poin yang perlu diperhatikan semua pasangan calon, tim kampanye serta partai politik pendukung yang sebagian dinilai masih belum mengindahkannya. Pertama, Panwas Pilkada Kabupaten Kuansing melarang memasang tanda gambar calon atau pasangan calon di tempat-tempat umum, kecuali di sekretariat tim kampanye yang memiliki surat penunjukkan oleh ketua tim kampanye, provinsi atau partai politik pendukung pasangan calon. Kedua, pemasangan stiker di kendaraan dilarang, kecuali pada mobil atau kendaraan tim kampanye yang memiliki surat penunjukkan tim kampanye. Ketiga, pertemuan dalam bentuk silaturrahmi dengan kader, ulang tahun partai tidak membawa gambar calon atau pasangan calon dan mengucapkan yang berindikasi kampanye. Keempat, khusus untuk pacu jalur iven nasional di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Panwas meminta kepada pasangan calon atau partai politik pendukung dan tim kampanye, jika memberikan baju kaos kepada pengurus jalur atau anak pacu agar tidak memuat gambar calon atau pasangan calon. Kelima, pejabat daerah yang PNS, baik fungsional maupun struktural agar tidak terlibat dalam tim kampanye, tim sukses pasangan calon, karena PNS harus netral. Bila Panwas menemukan beberapa point yang telah ditegaskan dalam rapat koordinasi Panwas se Kuansing, kata Ahdanan, Panwas akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.(dac) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




