| Pemko Batam Rugi Rp2,4 Miliar |
| Senin, 18 Agustus 2008 | |
|
Laporan RPG, Batam
Pemko Batam setengah hati dalam menarik denda atau menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan daerah. Banyak kasus kerugian daerah yang sudah direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditindaklanjuti. Bahkan mengendap bertahun-tahun. Yang terbaru, berdasarkan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di Pemko Batam (laporannya satu paket dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit APBD Batam 2007), BPK menemukan ada 31 kasus yang belum ditindaklanjuti per 31 Desember 2007. Akibatnya, daerah dirugikan Rp2.455.870.466. Berdasarkan pemantauan BPK itu, sebenarnya besarnya kerugian daerah yang harus ditindaklanjuti sebesar Rp2.477.694.466. Namun sebesar Rp21.824.000 sudah ditindaklanjuti sehingga sisanya Rp2.455.870.466. Sampai dengan pemantauan dilaksanakan, Pemko Batam belum membuat surat pernyataan kesanggupan dan atau surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dari pihak terkait yang menyebabkan kerugian daerah itu. Padahal, Pemko Batam memiliki majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang (MPTP/TGR) yang diketuai Sekdako Batam. BPK menilai MPTP/TGR tak bekerja maksimal sehingga kerugian daerah itu terjadi. Beberapa kasus kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti di antaranya terdapat pada audit BPK di APBD Batam 2004. Yakni pembayaran tunjangan kesehatan pimpinan dan anggota Dewan yang dibayar tunai Rp61,2 juta. Kasus ini membuat daerah rugi Rp61,2 juta dan tindaklanjutnya baru disetor Rp16,32 juta pada 16 Agustus 2005 silam. Pengadaan sistem komputerisasi di BKD yang terlambat pelaksanaannya di tahun yang sama belum ditarik dendanya Rp70 juta kepada kontraktornya. Lalu ada sejumlah barang pada pengadaan komputer one school one lab (OSOL) tahap II sebesar Rp63,936 juta yang belum diterima Pemko dan denda keterlambatan Rp34,115 juta denda yang belum ditagih. Total kerugian daerah dalam kasus OSOL itu sebesar Rp93 juta dan denda yang disetor hanya Rp5 juta. Di APBD Batam 2005 dan 2006, kasus pengadaan mobil ambulans dan speed boat yang kemahalan Rp11,644 juta ternyata juga belum ditindaklanjuti. Kasus ini saat ini sedang didalami Poltabes Barelang dan sejumlah pejabat di Pemko Batam sudah diperiksa Satreskrim Poltabes Barelang. Di tahun yang sama, juga ada sejumlah pekerjaan pada Setda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU yang tak ditarik dendanya. Nilai kerugian daerah mencapai Rp407,586 juta. Di APBD 2006 juga ada rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti, yakni proyek di Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang tidak selesai dan diminta BPK agar menarik sebesar Rp207,84 juta. Yang mengejutkan, BPK ternyata mengatakan denda keterlambatan pengerjaan jembatan beton Batuaji atau jembatan nato sebesar Rp199,426 juta belum ditarik. Padahal, sebelumnya kepada RPG, Pemko Batam mengaku sudah menarik dan menyetorkan denda itu ke kas daerah. Di tahun 2007, BPK juga masih menemukan adanya perbedaan dan kemahalan harga pengadaan angkutan darat dan buku kepustakaan sebesar Rp47,725 juta. BPK merekomendasikan agar kelebihan harga itu ditarik lagi, begitu juga dengan denda keterlambatan sejumlah proyek sebesar Rp1 miliar agar dendanya segera ditarik.(med/azf) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




