| PDIP Pilih 15 Persen dari BPP |
| Senin, 18 Agustus 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - PDI Perjuangan (PDIP) tak mau ketinggalan dengan Partai Politik (Parpol) lain. Parpol banteng gemuk mulut putih itu juga turut menyiasati model penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih.
Berbeda dengan Golkar, Demokrat, atau PAN, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut membuat kesekapatan internal. Yakni menurunkan persentase perolehan suara Caleg terpilih dari 30 persen BPP (bilangan pembagi pemilih) menjadi 15 persen. ‘’Model ini sangat demokratis. Kombinasi ideal antara sistem suara terbanyak dan sistem nomor urut,’’ kata Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung di kantornya, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin (17/8). Menurut dia, partainya sama sekali tidak mengingkari UU Pemilu No 10/2008 yang menetapkan Caleg terpilih bila memperoleh 30 persen suara dari nilai BPP. PDIP baru berbeda sikap dengan UU Pemilu ketika tidak ada Calegnya yang mencapai 30 persen BPP. Dalam kondisi tersebut, bila mengacu kepada UU Pemilu, jatah kursi yang dimenangkan partai otomatis dibagikan kepada Caleg dengan mengacu nomor urut. Tapi, PDIP tidak langsung seperti itu. Masih ada saringan kedua, yaitu 15 persen dari BPP. Simulasi sederhananya, misalnya, PDIP memenangi dua kursi di suatu daerah pemilihan (Dapil). Jika tidak ada Calegnya yang mencapai 30 persen BPP, kursi itu tidak otomatis diberikan kepada calon nomor satu dan dua. ‘’Kalau perolehan suara Caleg nomor satu dan dua ternyata di bawah 15 persen BPP, jatah kursi akan diberikan kepada caleg lain di bawah mereka yang mencapai 15 persen,’’ jelas Pram. Bagaimana bila tidak ada satu pun caleg PDIP di dapil itu yang mencapai 15 persen BPP? ‘’Baru kami kembali ke nomor urut,’’ jawabnya. Pram menjelaskan, model itu dipilih agar ada keadilan antara caleg yang memperoleh suara banyak dan caleg bernomor urut peci.(pri/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




