Sabtu, 22 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

203 Napi Lapas Pekanbaru Bebas
Minggu, 17 Agustus 2008
Total yang Dapat Remisi 2.250 Orang
Laporan GEMA SETARA, Pekanbaru   Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
GUBERNUR Riau Drs H Wan Abubakar MS MSi atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) melakukan pemberian remisi kepada tahanan dan narapida (napi) di Riau. Simbolis pemberian remisi di Riau dipusatkan di Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas II A Pekanbaru, Ahad (17/8). Total tahanan dan Napi yang menerima remisi di Riau sebanyak 2.250 orang dan 203 orang di antaranya bebas murni.

Menteri hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan gubernur mengatakan, pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong saudara kembali memilih jalan kebenaran.

Kesadaran untuk menerima dengan baik pembinaan yang dilakukan di LP maupun rumah tahanan (Rutan) akan berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang. ‘’Perlu kita sadari bahwa setiap manusia mempunyai dua potensi dalam kehidupannya, yaitu potensi untuk berbuat baik dan potensi untuk melakukan perbuatan buruk (jahat), sehingga siapapun bisa salah dan khilaf,’’ tuturnya.

Namun dengan tekad dan kesungguhan hati untuk memperbaiki diri nisaya masyarakat akan memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada saudara untuk dapat berada kembali ditengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, pemberian remisi dimaksud hendkanya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelas bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat saudara akan kembali.

Dalam pada itu Plt kepala kantor wilayah Depkum HAM Riau Wan Darwis Achmayu SH mengatakan, pada kurun waktu terakhir ini, pemerintah memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum terhadap beberapa tindak kejahatan kasus tertentu yang sifat perbuatannya mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara maupun kesengsaraan bagi masyarakat.

Beberapa tindak kejahatan itu antara lain terorisme, korupsi, illegal logging, narkotika, psikotropika, trafficking (perdagangan manusia) dan pelaku pelanggaran HAM berat.

Rincian tahanan dan Napi yang memperoleh remisi di RiauLapas Kelas IIA Pekanbaru 420 orang, Lapas kelas II A Tembilahan (255), Lapas Kelas IIA Bengkalis (263), Lapas kelas II B Anak (188), Lapas Kelas IIB Bangkinang (204), Lapas kelas II B Pasir Pangarayan (160), Rutan Kelas II B Dumai (250), bRutan kelas II B Rengat (145), Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura (121), Cabang rutan Bagan Siapiapi (144), Cabang rutan Selat Panjang (54) dan Cabang rutan Taluk Kuantan sebanyak 46 orang.***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailBank Danamon Buka Cabang Baru

Jumat, 21 November 2008

Kucuran Kredit Capai Rp9 Triliun Laporan KARTINI FATTACH, Pekanbaru kartini-fattach@riaupos.co.id MEMPERMUDAH pelayanan ke para nasabah sekaligus memperlebar sayap bisnis di Riau, Bank...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailJalan Sudirman Ditutup Satu Jalur

Jumat, 21 November 2008

Mulai 07.00 s/d 13.00 WIB Laporan MUSLIM NURDIN dan RPG, Kota redaksi@riaupos.co.id UNTUK melancarkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih H Rusli Zainal SE dan...

Simak Juga