Sabtu, 22 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Di Inhil, Satu TPS Dua Surat Suara
Minggu, 17 Agustus 2008
PEKANBARU (RP) - Berbeda dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Riau yang hanya menghadapi satu Pilkada, pada 22 September 2008 mendatang masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) akan menghadapi sekaligus dua Pilkada. Yakni Pilkada untuk memilih Gubernur Riau dan Pilkada untuk memilih Bupati Inhil.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Dr Raja Syofyan Samad MA mengatakan, nantinya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama, masyarakat akan mencoblos dua surat suara. ‘’TPS tetap satu, tapi surat suaranya dua. Satu untuk pilih gubernur dan satu lagi untuk pilih bupati,’’ jelas Raja Syofyan.

Pertanyaannya, apakah kondisi demikian tidak mengkhawatirkan dan tidak merepotkan penyelenggara Pemilu maupun masyarakat? Menurut Raja Syofyan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab masyarakat zaman sekarang sudah cerdas.

‘’Pemilih zaman sekarang sudah pintar-pintar. Mereka tentu tidak akan merasa kebingungan menghadapi kedua pemilihan tersebut,’’ papar Raja Syofyan kepada RPG ketika ditemui di ruangannya.

Dengan demikian, lanjut Raja Syofyan, janganlah memandang sebelah mata pada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memanfaatkan hak suaranya untuk benar-benar memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani dan keinginan sendiri.

‘’Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Semua prosedur tahapan pemilihan sudah dijalankan KPU Riau sendiri maupun KPU kabupaten/kota sesuai aturan,’’ urai Raja Syofyan.

Informasikan Cara Pencoblosan

Salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada Riau yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau adalah menginformasikan pada masyarakat cara memilih dalam Pemilu yang benar. Sesuai Undang Undang Pelaksanaan Pilkada, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004, sosialisasi ini merupakan tanggung jawab dari KPU.   

Anggota KPU Riau, Dr Alimin Siregar mengatakan, sosialisasi ini terutama ditujukan pada pemilih pemula. ‘’Maklumlah, pemilih pemula tersebut baru pertama kali memilih,’’ tutur Alimin.(fyt/rpg/muh)

Sosialisasi dilakukan secara bertahap. Informasi mengenai tata cara mencoblos yang benar telah dilakukan pada masyarakat di sejumlah kabupaten di Riau beberapa waktu lalu. ‘’Jadi sosialisasi tata cara pencoblosan yang benar ini menjadi tanggung jawab KPU untuk menyampaikannya pada masyarakat,’’ sebut Alimin.

Ditambahkan Ketua KPU Riau, Dr Raja Syofyan Samad MA, selanjutnya juga akan dilaksanakan sosialisasi ini di kabupaten/kota yang belum dapat giliran. Sosialisasi di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

‘’Tentu saja tetap berkoordinasi dengan KPU Riau,’’ jelas Raja Syofyan.(fyt/rpg/muh)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailBank Danamon Buka Cabang Baru

Jumat, 21 November 2008

Kucuran Kredit Capai Rp9 Triliun Laporan KARTINI FATTACH, Pekanbaru kartini-fattach@riaupos.co.id MEMPERMUDAH pelayanan ke para nasabah sekaligus memperlebar sayap bisnis di Riau, Bank...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailJalan Sudirman Ditutup Satu Jalur

Jumat, 21 November 2008

Mulai 07.00 s/d 13.00 WIB Laporan MUSLIM NURDIN dan RPG, Kota redaksi@riaupos.co.id UNTUK melancarkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih H Rusli Zainal SE dan...

Simak Juga