| SPBU Diwajibkan Menjual Biofuel |
| Minggu, 17 Agustus 2008 | |
Laporan JPNN, JakartaUPAYA menggalakkan pemakaian Bahan Bakar Nabati (BBN) atau biofuel terus dilakukan. Untuk sektor transportasi, akan diawali dengan aturan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk hanya menyediakan premium yang dicampur dengan bioethanol dan solar yang dicampur dengan biodiesel. Demikian dikatakan Dirjen Minyak dan Gas Departemen ESDM Evita H Legowo. Menurut dia, aturan mewajibkan SPBU untuk menyediakan biofuel dinilai bakal efektif untuk menggenjot pemakaian biofuel oleh masyarakat. ‘’Jadi, SPBU Pertamina nanti sudah tidak menjual premium atau solar murni, tapi sudah langsung dicampur bioethanol atau biodiesel,’’ ujarnya usai upacara bendera di Departemen ESDM Ahad (17/8). Evita mengatakan, aturan tersebut sudah disetujui Pertamina dan akan mulai diterapkan di seluruh SPBU-nya yang berada di wilayah Jakarta Pusat. ‘’Per 1 September nanti, SPBU Pertamina di Jakarta Pusat, sudah tidak menjual premium murni bersubsidi, tapi sudah pakai bioethanol,’’ katanya. Menurut dia, aturan tersebut akan diperluas untuk SPBU-SPBU di wilayah lain. Namun, lanjut dia, khusus untuk wilayah-wilayah terpencil dan sukar dijangkau, pemerintah masih tetap membolehkan SPBU di sana menjual premium dan solar murni bersubsidi. ‘’Tapi, arahnya nanti semua SPBU yang memungkinkan, juga akan diwajibkan,’’ terangnya. Evita mengatakan, kadar campuran bioethanol untuk premium dan biodiesel untuk solar, ditetapkan pada angka 3 persen. Angka tersebut, diakui masih cukup rendah. Namun, hal itu ditetapkan mengingat pasokan biofuel memang belum terlalu banyak. ‘’Jadi, itu untuk menjaga pasokan saja,’’ jelasnya. Dia menambahkan, selain sektor transportasi, penerapan mandatory atau kewajiban menggunakan BBN juga diterapkan pada sektor industri dan pembangkit listrik. ‘’Kita harapkan, September ini sudah keluar aturan mandatory BBN,’’ ujarnya. Selain tiga mekanisme tersebut, sambungnya, untuk menekan subsidi BBM tahun depan, pemerintah tidak lagi memberikan jatah BBM subsidi untuk kendaraan TNI dan Polri. Selanjutnya, TNI dan Polri harus membeli BBM dengan harga keekonomian. Menurut Evita, jika semua mekanisme pengetatan konsumsi BBM subsidi ini berjalan, diperkirakan konsumsi BBM nasional pada tahun depan bisa ditekan 2,5 persen dari kuota APBN 2009. Untuk pendistribusian BBM subsidi tahun 2009, pemerintah menetapkan alokasi volume sebesar 36,8 juta kiloliter (KL). Pemerintah juga mengalokasi tambahan cadangan BBM subsidi 2 juta KL dalam RAPBN 2009.(owi/fas) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


Laporan JPNN, Jakarta

