| Menilik Makna Kemerdekaan |
| Minggu, 17 Agustus 2008 | |
|
Oleh Widia Edorita
Semarak kemerdekaan menggema di seluruh penjuru tanah air. Semua anak bangsa saling berlomba untuk merayakannya. Mulai dari upacara bendera 17 Agustus, berkumandangnya lagu Indonesia Raya, tabur bunga di makam pahlawan yang selanjutnya sampai ke acara hiburan; karnaval, lomba baca puisi, panjat pinang dan seterusnya. Namun di balik semua itu seringkali terlupakan ruh dan makna kemerdekaan. Semangat juang yang terkandung di dalamnya nyaris dikesampingkan. Sebenarnya apa makna kemerdekaan itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan; berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu atau leluasa. Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas dari intimidasi dan tekanan, dan bebas dari nilai dan budaya yang mengukung diri kita. Sebuah Perenungan Mengapa sekarang, setelah 63 tahun kita memproklamirkan kemerdekaan, kita masih saja menjadi penakut, menjadi pengecut, ragu-ragu, saling mencurigai dan saling menyikut? Di mana rasa persatuan dan semangat juang yang dulu telah mengantarkan kita ke gerbang kemerdekaan? Mengapa kekuasaan menjadi rebutan sementara tanggung jawab untuk mengemban amanat penderitaan rakyat cenderung diabaikan? Kesombongan intelektual dan pengaruh sistem liberalis telah mengakibatkan ekonomi bangsa ini tercabik-cabik dan terbagi-bagi hanya dikalangan elit saja, sementara pemerintah hanya berperan sebagai pemungut pajak yang tunduk pada kekuasaan yang telah dikuasai elit politik dan penguasaha. Di samping itu korupsi juga tak henti-hentinya berjangkit di negeri ini bagai wabah yang sangat mengerikan dan terus menggerogoti keuangan negara. Berbicara tentang kemerdekaan tentu saja tidak terlepas dari apa yang sering kita sebut dengan pahlawan. Menurut Anis Matta, pekerjaan-pekarjaan besar dalam sejarah hanya dapat diselesaikan oleh mereka yang mempunyai naluri kepahlawanan. Sejarah menunjukkan bahwa negeri ini terbebas dari penjajahan disebabkan pula oleh peran para pahlawan. Para pahlawan dahulu berjuang dengan mengedepankan nilai-nilai keberanian, kesabaran, pengorbanan, kompetisi, optimistis, dan siap sedia dengan segala kemugkinan yang ada. Nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar tetap menjadi basis utama filosofi perjuangan mereka. Makna kemerdekaan yang ada di kepala para pahlawan saat itu adalah membebaskan Indonesia dari penindasan dan tirani oleh pihak-pihak yang berusaha mencengkeram Indonesia untuk kepentingan kekuasaan. Selanjutnya setelah kemerdekaan tahun 1945, Indonesia ibarat bayi yang belajar merangkak, kemudian berdiri dan tumbuh besar hingga saat ini. Jika kita kembali melihat kebelakang setelah kemerdekaan itu, banyak sekali terjadi hal-hal yang pada hakikatnya bukanlah kondisi suatu bangsa yang merdeka. Lantas, apakah benar kita sudah merdeka? Selanjutnya rakyat pada saat itu yang telah jenuh dengan penindasan dan tirani, akhirnya terjadilah sebuah peristiwa yang menyebabkan reformasi total di seluruh sisi pemeritahan bangsa Indonesia. Walaupun pada perjalanan selanjutnya, realitas di lapangan tidak seindah apa yang direncanakan sebelumnya. Ternyata masih banyak saja hal-hal yang justru tidak mencerminkan kemerdekaan yang sesungguhnya. Sebagai contoh, rakyat Indonesia saat ini masih saja dijajah oleh kebodohan, ketidaktertiban, kebohongan, korupsi dan lain hal sebagainya yang akhirnya menyebabkan cita-cita bangsa ini untuk merasakan hidup sejahtera belum sampai. Belum lagi ketika para generasi muda kita dijajah oleh berbagai jenis hiburan dan hal-hal yang menibulkan kerusakan lainnya seperti pergaulan bebas dan penggunaan obat-obat terlarang. Penyebab itu semua yang paling mendominasi adalah karena begitu banyaknya sisi yang telah jauh menyimpang dari nilai-nilai kebenaran. Makna yang Diharapkan Tidak seluruh kengerian dan mimpi buruk diatas meruapakan akibat dari kepemimpinan nasional. Tetapi sikap egois, saling mendendam, dan masa bodoh merupakan sikap yang mengantarkan pada kehancuran dan akan lebih diperparah lagi dengan sikap takut jatuh miskin, takut jatuh martabat dan takut lengser dari kekuasaan. Makna kemerdekaan tidaklah hanya bersifat individual tetapi merupakan cerminan kondisi bangsa yang terdiri dari berbagai komponen. Bila kita hanya memikirkan diri sendiri, niscaya bagi mereka yang mapan dan memiliki kekuasaan dan akses yang luas, maka kehidupannya akan sangat merdeka. Tetapi bagi mereka yang nasibnya tergantung pada orang lain, perasaan terjajah itu justru semakin dalam apabila orang-orang yang memiliki pengaruh dalam hajat hidup orang banyak adalah orang yang tidak mampu, pengecut atau bahkan tidak paham bagaimana mengelola sumber-sumber kehidupan orang banyak secara adil. Makna kemerdekaan adalah awal terwujudnya mimpi membangun bersama NKRI untuk kesejahteraan rakyat. Menjaga keamanan seluruh warga Negara dalam lindungan sistem hukum yang adil dan kokoh. Bukan personifikasi kekuasaan invidual kedalam sistem seperti terjadi di wilayah yudikatif dan eksekutif, atau rancangan sikut menyikut di legislatif. Diperlukan keinsyafan massal tentang pentingnya kesadaran bersama dalam mengelola seluruh potensi bangsa. Makna kemerdekaan dalam kerangka demokrasi masih bisa menerima segala hiruk-pikuk persaingan para elit untuk menjadi pengelola Negara, namun semua itu dalam kepatuhan terhadap aturan main. Yang lebih penting lagi adalah keseriusan serta keberanian dalam menempuh jalan pembanguan yang akan berdampak luas dan positif bagi bangsa Indonesia. Segala perdebatan harus bisa dilasanakan dalam semangat persatuan dan pada saatnya harus berhenti. Para pihak harus mengerti dan mau menerima secara lapang dada. Meskipun dendam dan sakit hati itu adalah sifat yang manusiawi, namun bila kebenaran sedang membimbing Indonesia Raya, kita patut mendukungnya. Sebaliknya bila kegelapan sedang berkuasa kita juga wajib menempuh langkah nyata untuk meneranginya. Semoga ke depan, bangsa ini adalah bangsa yang benar-benar merdeka.*** Widia Edorita SH MH,dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




