| 254 Napi Dapat Remisi, 20 Bebas |
| Minggu, 17 Agustus 2008 | |
|
Peringati HUT RI Ke-63
Laporan MUHAMMAD NIZAR, Tembilahan Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya MENYAMBUT Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-63, 254 orang narapidana di Lembaga Pemasarakatan (LP) Kelas II A Tembilahan, diberikan remisi sebagai tanda warga tahanan tersebut berbuat baik selama di dalam LP dan 20 orang napi mendapat remisi bebas. Acara pemberian remisi, yang rutin diberikan pada setiap hari kemerdekaan dan hari-hari besar tersebut digelar di LP kelas II A Tembilahan, tampak hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran Muspida, di antaranya PJ Bupati Inhil H Ramli Walid, Sekda Inhil HE Hasym, Ketua DPRD Inhil Symsuri Latief, Dandim 0314 Beny Octaviar MDA, Kapolres Inhil AKBP Drs Marudut Hutabarat, juga tampak hadir Kejari Tembilahan M Rasul SH, serta Kalapas sendiri H Agus Toyib, BcIP, SH, MH. Bupati berharap, bagi yang mendapat remisi bebas agar bisa lebih baik dari yang sebelumnya, artinya jika sebelum masuk ke LP yang bersangkutan tidak terdidik, diharap setelah keluar dari LP kelak menjadi orang bermanfaat di masyarakat. Hal ini karena LP bukan lagi merupakan rumah tahanan sebagai yang dikenal pada masa yang lalu, namun saat ini LP merupakan suatu lembaga yang akan meperbaiki perilaku bagi penghuni LP itu sendiri. Kalapas kelas II A Tembilahan Agus Toyib kepada Riau Pos, Ahad (17/8) usai acara pemberian remisi umum kepada 254 penghuni rumah tahanan, mengatakan semua remisi yang diberikan bukan percuma, semua ada penilaian yang diberikan khusus dari Lapas dan penilaian yang diberikan juga tidak serta merta, namun secara bertahap dan secara kontiniu. Rinciannya adalah, 10 orang mendapatkan remisi enam bulan, 30 orang lima bulan, 25 orang mendapatkan remisi empat bulan, 52 orang mendapatkan tiga bulan, 69 orang mendapatkan remisi dua bulan dan 68 orangnya lagi mendapatkan remisi satu bulan, total 254 orang. ‘’Semua penerima remisi telah menunjukkan hal-hal yang positif selama berada dalam Lapas dan selama enam bulan pula penilaian secara kontiniu kepada yang bersangkutan dan jika dalam waktu selama enam bulan selama masa penilaian terdapat hal-hal yang mengecewakan dan melanggar serta selalu berbuat hal yang tidak terpuji, maka hak remisinya boleh dicabut dan tidak diberikan, ini semua merupakan konsekwensinya, jika menunjukkan hal yang positif terus selama enam bulan maka yang bersangkutan ada kemungkinan diberikan remisi,’’ kata Agus Toyib. Katanya lagi, pemberian remisi juga bukan hanya pada HUT RI, namun ada juga remisi yang diberikan pada waktu perayaan atau hari-hari besar keagamaan, seperti hari besar agama Islam yakni Idul Fitri juga akan diberikan remisi kepada beberapa tahanan, serta pada hari besar agama-agama lain.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




