| KPUD Minta Partai Politik Buat Kesepakatan Internal |
| Minggu, 17 Agustus 2008 | |
|
TEMBILAHAN (RP) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hilir (Inhil) hanya berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat terkait calon legislatif (Caleg) yang akan duduk di DPRD.
‘’Kami tetap berpegang kepada aturan yang berlaku, jika Parpol menerapkan pola suara terbanyak, maka mereka harus melakukan keputusan dan kesepakatan interen. Bagi kita siapa saja Caleg yang mampu mendapatkan suara 30 persen dari total suara yang ada di wilayah pemilihan setelah dibagi dengan bilangan pembagi maka dialah yang berhak duduk,’’ kata Ketua KPUD Inhil Edy Herlan Rusi kepada Riau Pos, Ahad (17/8). Karena itu, apabila memang ada Parpol yang membuat ketetapan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Menurutnya hal itu adalah keputusan internal partai dan tidak dapat dicampuri oleh pihaknya. Dia pun mempersilahkan kepada semua Parpol untuk menetapkan mekanisme secara internal tersebut untuk mengembangkan mekanisme demokrasi. Untuk mereka yang dapat duduk di DPRD, ditegaskan Ey Herlan Rusi sudah jelas, yakni harus mampu mengantongi suara sebanyak 30 persen. Jika di bawah itu tidak dapat duduk karena aturan yang ada tidak memperbolehkannya. Dalam pada itu, Edi Herlan Rusi mendesak semua Parpol untuk menyerahkan berkas Caleg dalam waktu secepatnya. Batas waktu tanggal 19 Agustus mendatang dinyatakannya tidak boleh dilanggar. Bagi Parpol yang terlambat menyerahkan berkas, secara otomatis pula tidak diproses karena sudah berada di luar jadwalnya. Demi memperoleh anggota DPRD yang berkualitas dia meminta supaya Parpol menerapkan seleksi yang ketat dalam proses penentuan Caleg. Mulai Sabtu (16/8) lembaga itu sudah melakukan penelitian terhadap berkas Caleg yang diserahkan oleh Parpol. Tenaga yang ada di lembaga ini turut dimaksimalkan untuk turut membantu anggota KPUD Inhil dalam memeriksa kelengkapan berkas. ‘’Mulai Sabtu malam kami sudah lembur memeriksa kelengkapan Caleg. Ini memang harus dilakukan demikian karena jumlah Parpol peserta Pemilu cukup banyak, yakni 38 Parpol. Bayangkan saja jika satu Parpol mengajukan 31 Caleg, ribuan berkas yang harus kami teliti satu persatu,’’ jelas Ketua KPUD Inhil itu.(yon) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




