| Sebanyak 144 Binaan Dapat Remisi |
| Minggu, 17 Agustus 2008 | |
|
PEMATANGREBA (RP) - Dalam rangka memperingati HUT ke-62 RI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada seluruh narapidana di Indonesia. Untuk Rumah Tahanan (Rutan) Rengat, Ahad (17/8), ada 144 orang tahanan menerima remisi tersebut, 11 orang di antaranya mendapat remisi umum tingkat II dan dinyatakan bebas.
Bupati Inhu, Drs H Mujtahid Thalib usai upacara pengibaran bendera pusaka di Lapangan Hijau Rengat, langsung menuju Rutan Rengat diiringi rombongan Muspida, para kepala dinas dan badan di Inhu. Saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati mengatakan, perjuangan pahlawan bangsa ini jangan sampai berbuah penyesalan bagi generasi penerus bangsa. Untuk itu kata Bupati, dalam memperingati HUT ke-63 Kemerdaaan RI ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa tahanan kepada warga binaan. Namun jangan dianggap hal itu untuk mempermudah tahanan, namun anggaplah itu sebagai motivasi dan momen penyadaran diri untuk menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. ‘’Ada dua potensi yang dimiliki manusia dalam hidup ini, yaitu berbuat baik dan berbuat jahat. Siapapun bisa melakukan keduanya. Untuk itu dengan diberikannya remisi ini, dapat kirannya memperbaiki diri warga binaan dan menanamkan kesungguhan dalam diri untuk tidak melanggar hukum di masa yang akan datang,’’ terang H Mujtahid Thalib. Saat ini, tambah Bupati, dengan terjadinya pergeseran nilai sosial membuat Lapas menjadi perhatian semua pihak. Sebab saat ini Lapas tidak hanya dihuni oleh masyarakat kalangan bawah, namun masyarakat kalangan berkecukupan dan berpendidikan tinggi juga banyak yang menempati Lapas. ‘’Saya berharap, setelah bebas nanti, saudara-saudara bisa kembali menjalani kehidupan yang layak di tengah masyarakat. Serta berjanji dalam diri masing-masing untuk tidak kembali ke tempat ini lagi dan hidup sebagai masyarakat yang taat hukum,’’ harap Mujtahid Thalib. Kepala Lapas Rengat, Suyono MPd saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, remisi itu merupakan penghargaan bagi warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999. Ia berharap pemberian remisi dapat memotovasi warga binaan untuk berbuat baik. Sebab bagi tahanan yang tidak patuh dan tidak mau menjalani program yang telah dibuat selama dalam Lapas, maka dicoret dari daftar pemberian remisi. Sutiono (22), salah seorang warga binaan yang divonis selama 1 tahun 4 bulan, menerima remisi umum tingkat II dari pemerintah dan ia dinyatakan bebas dari tahanan. ‘’Saya senang sekali mendapat remisi tingkat II dan bisa kembali pada masyarakat. Karena selama dalam tahanan saya merasa tersiksa dan tidak bisa hidup bebas layaknya masyarakat biasa,’’ kata Sutiono yang mengaku tidak memberitahu orang tuanya bahwa ia dalam penjara.(*1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




