| Pedagang Tak Gubris Pemkab |
| Minggu, 17 Agustus 2008 | |
|
Bensin Masih Diecer Rp10 ribu Tiap Liter
PASIR PENGARAIAN (RP) - Pedagang minyak bensin dan solar eceran di Rokanhulu tak menggubris kesepakatan harga jual antara mereka dengan Pemkab Rohul beberapa waktu. Buktinya, pedagang masih menjual Rp10 ribu tiap liter bensin. ‘’Inilah masalahnya. Beberapa waktu lalu kita dengar sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Bupati bahwa harga eceran Rp6.500 tiap liter. Tapi sampai sekarang tak ada perubahan,’’ kata salah Hendra, salah seorang warga Kepenuhan kepada Riau Pos kemarin. Kondisi ini menurut Hendra harus segera disikapi Pemkab. Jika tidak, selain beratnya beban masyarakat, juga akan menjadi preseden buruk bagi Pemda. ‘’Kita minta unsur Muspida segera menertibkan harga di lapangan, jangan kesepakatan yang sudah dibuat tak ditegakkan,’’ tambah Hendra. Belum lama ini dilakukan pertemuan antara Diskopperindag Rohul, pemilik SPBU, pedagang minyak eceran, dan Camat se Rohul. Dalam rapat yang dipimpin Bupati Rohul Ahmad MSi itu disepakati bahwa pedagang yang menjual minyak bensin eceran di pinggir jalan raya, tak boleh menjual bensin lebih dari Rp6.500 tiap liter. Sedangkan untuk pedagang eceran yang didalam perkampungan maksimal harga maksimal Rp7.000 tiap liter. ‘’Kita menilai hasil kesepakatan bersama tentang penetapan penjual BBM eceran dan jerigen, dinilai kurang disosialisasikan oleh dinas teknis,’’ katanya. Sebagaimana bunyi dari isi kesepakatan itu, SPBU menjual BBM tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp.6000 untuk Premium dan Rp.5.500 untuk minyak Solar. Apabila SPBU menjual melebihi dari Harga tersebut akan dicabut izin usahanya. Masyarakat yang punya mobil pribadi maksimal boleh membeli bensin maupun solar sebanyak Rp120.000. Bagi masyarakat yang memiliki sepeda motor jenis bebek hanya dipebolehkan membeli minyak di SPBU seharga Rp15.000 per kenderaan. Sedangkan untuk honda besar hanya diperbolehkan membeli minyak Rp20.000 per kenderaan. Sedangkan becak honda hanya diperbolehkan membeli bensin sebesar Rp30.000 per kendaraan. Bagi warga yang membeli minyak ddi SPBU untuk pribadi pakai jerigen untuk genset hanya diperbolehkan sebanyak 5 liter/KK kalau dibeli di SPBU. Waktu pembeliannya di SPBU pada pukul 16.00 Wib hingga 18.00 wib.Lima, Pemilik SPBU hanya boleh menjual BBM kepada pembeli jerigen sebanyak 3.000 liter bensin (3 ton) per hari.Sisanya 17 ribu liter di jual kepada pemilik sepeda motor.(epp) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




