Sabtu, 22 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Penyelundupan Ponsel, dan Miras Digagalkan
Kamis, 14 Agustus 2008
PEKANBARU (RP)- Lanal Batam menggagalkan penyelundupan barang impor berupa 406 unit ponsel, 758 botol minuman keras (miras), dan 1.200 batang stik golf. Barang ilegal itu dimuat oleh dua kapal, yakni KM Batam Indah I dan KM Batam Indah II yang berhasil dicegat di Pulau Tolop, Belakangpadang, Rabu (13/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang selundupan tersebut berasal dari Jurong Port, Singapura yang rencananya akan dibawa ke Sekupang. Dua kapal yang memuat barang impor tersebut diduga melanggar tindak pidana pelayaran dan kepabeanan.

Saat ini, pihak Lanal Batam menahan dua kapal kayu itu dan menyita barang bukti lainya serta menahan lima orang tersangka.

Penangkapan kapal berbendera Indonesia tersebut berawal dari informasi yang didapatkan Pasintel Lanal Batam jika dua kapal dari Singapura akan masuk ke Indonesia membawa barang-barang impor.

Menindaklanjuti informasi ini, Patkamla Sea Wolf Lanal Batam di bawah koordinasi Komandan Sea Wolf Lettu Rudy segera melakukan patroli. Alhasil, Patkamla Sea Wolf mencegat dua kapal yang dicurigai saat melintas di perairan perbatasan 1 mil laut arah utara Pulau Tolop pada posisi 01 11 00 U - 103 52 00 T. “Yang pertama kita amankan KM Batam Indah I lalu berselang beberapa menit KM Batam Indah II,” ujar Rudy.

Begitu diperiksa, dua kapal yang diketahui sebagai KM Batam Indah I dan KM Batam Indah II itu, ternyata mengangkut berbagai jenis barang selundupan. Yakni, 14 pallet berisi 758 botol miras berbagai merk, seperti marteel, ballantines, kahlua, tia maria, carlorosi, jacobs, creek, chivas regal.

Juga ada dua dus berisi 406 unit ponsel berbagai merk, seperti Nokia 5310 dan Nokia N82. Barang lainnya, yakni 6 palet berisi 1.200 batang stik golf. Barang tersebut diketahui sebagai milik PT PLS Bahari.

KM Batam Indah I yang bertonase 152 GT dinahkodai Agus. ABK-nya 10 orang. Kapal ini memuat 104 koli komponen elektronik. Sementara KM Batam Indah II bertonase 138 GT yang dinahkodai Bagus. Jumlah ABK 11 orang dengan muatan 114 koli komponen elektronik.

Setelah dicegat dan diperiksa, kapal berikut muatan dan nahkoda serta pata ABK-nya langsung dibawa ke perairan Pantai Stres, Jodoh.

Nahkoda KM Batam Indah II, Bagus, yang ditemui, kemarin, mengaku tidak mengetahui persis jenis barang yang dimuat kapal yang dikemudikannya itu. “Isinya saya tak tahu, saya hanya bawa kapal,” katanya.

Bagus mengaku, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1996. Barang-barang tersebut berasal dari Jurong, Port Singapura. Pengakuan senada juga meluncur dari mulut Agus, nakhoda Batam Indah I. Aktivitas impor barang selundupan itu, kata dia, sudah berlangsung lama.

Sementara itu, menurut pengakuan pengurus barang di KM Batam Indah I bernama Suhepa, kapal tersebut ada kelebihan muatan yang tidak dimasukkan dalam daftar manifets, yakni 6 palet stik golf milik Toko Wisley.

Sedangkan pengakuan dari pengurus barang KM Batam Indah II bernama A Hua, di kapal tersebut terdapat 111 pallet barang pertokoan berupa spare part dan elektronik yang di dalam manifest tidak diketahui pemiliknya.

Setelah diperiksa petugas Patkamla, ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya, nahkoda dan 10 ABK KM Batam Indah I tidak di Sijil (melanggar Pasal 312 junto Pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran) dan memuat 6 palet stik golf yang tidak terdaftar dalam manifes kapal.

Pelanggaran lainnya, tidak ada jurnal harian pada KM Batam Indah II serta memuat miras berbagai merk sebanyak 14 palet yang tidak sesuai dengan manifes kapal. “Sebagian besar barang muatan itu tak ada di manifes. Ini barang ilegal,” kata Danlanal Batam Kolonel Laut (E) Muhammad Faisal mengatakan, kemarin.

Muhammad Faisal mengatakan, kapal yang memuat barang selundupan itu berasal dari Jurong Port, Singapura. Ia belum bisa menaksir berapa nilai total barang. Kata dia, pengirim dan pemilik barang saat ini masih sedang diselidiki. Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan lima orang tersangka, yakni nahkoda dan ABK. “Kita dalami dulu, buat BAP baru serahkan ke Bea dan Cukai,” ujarnya.(why/rpg)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailBank Danamon Buka Cabang Baru

Jumat, 21 November 2008

Kucuran Kredit Capai Rp9 Triliun Laporan KARTINI FATTACH, Pekanbaru kartini-fattach@riaupos.co.id MEMPERMUDAH pelayanan ke para nasabah sekaligus memperlebar sayap bisnis di Riau, Bank...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailJalan Sudirman Ditutup Satu Jalur

Jumat, 21 November 2008

Mulai 07.00 s/d 13.00 WIB Laporan MUSLIM NURDIN dan RPG, Kota redaksi@riaupos.co.id UNTUK melancarkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih H Rusli Zainal SE dan...

Simak Juga