| Depdagri Turunkan Tim ke Paritmalintang |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
Pemindahan Ibukota Padang Pariaman
PADANG (RP)- Departemen Dalam Negeri (Depdagari) akan mempercepat proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan dan Penetapan Parit Malintang sebagai Ibukota Kabupaten Padangpariaman. Sebelumnya, DPRD Padangpariaman sudah menetapkan Perda 02 tahun 2008 tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Padangpariaman di Paritmalintang. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan penyamaan persepsi pemindahan Ibukota Kabupaten Padangpariaman -yang sekarang masih di dalam daerah otonom Pariaman ke Nagari Paritmalintang, di Kantor Depdagri Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan itu, hadir Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri yang diwakili Sekretarisnya Sutrisno, dan perwakilan interdepartemen antara lain Direktur Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Negara Wisnu, wakil dari Departemen Hukum dan HAM, Bakorsurtanal dan Direktorat Depdagri. Sedangkan dari Padangpariaman hadir Bupati Padangpariaman Muslim Kasim Dt Sinaro Basa, Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Akhyardi, dan Sekkab Padangpariaman Sudirman Gani. Turut hadir dalam pertemuan yang di fasilitasi Gubernur Sumbar diwakili Asisten I Setprov Sumbar Asrul Syukur itu, tokoh masyarakat Padangpariaman, yakni Bagindo M Letter, St Zaili Asril, Darlis Sofyan, dan unsur pimpinan LKAAM Padangpariaman. Rapat tersebut berlangsung mulus. Pihak Depdagri memfasilitasi dan mengakomodir agar proses penerbitan PP tentang Pemindahan dan Penetapan Paritmalintang sebagai Ibukota Kabupaten Padangpariaman dapat segera dilakukan. ”Kiranya Depdagri dapat segera memproses hal tersebut, sehingga bisa menjadi oleh-oleh di masa akhir jabatan kami. Selanjutnya, kami akan sampaikan hasil perjuangan kami ini ke masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Akhyardi dalam pertemuan itu. Bagindo M Letter pada kesempatan itu mengatakan, proses penetapan dan pemindahan ibukota kabupaten tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mendapat dukungan luas masyarakat. Sementara Bupati Padangpariaman Muslim Kasim menyebutkan, segala sesuatu yang terkait pemindahan sudah diproses sesuai peraturan perundang-undangan bersama DPRD dan melibatkan tokoh masyarakat serta pengkajian mendalam dari para ahli. Setelah itu, DPRD menetapkan Perda 02 tahun 2008 tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Padangpariaman di Paritmalintang. Dalam pertemuan itu, Asisten I Setprov Sumbar Asrul Syukur mengatakan, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi sudah mencermati proses dan pengusulan penerbitan PP tentang Penetapan dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Padangpariaman di Paritmalintang. ”Prosesnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan tinjauan ke lapangan. Gubernur selanjutnya menerbitkan usulan penerbitan PP tersebut,” kata Asrul Syukur. Sekretaris Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sutrisno setelah mendengar paparan tersebut langsung mengapresiasi upaya Pemkab Padangpariaman, DPRD dan tokoh masyarakat Padangpariaman serta adanya rekomendasi Pemprov Sumbar. Menurutnya, ini suatu proses yang sangat mulus dan akan bisa mempercepat penerbitan PP. ”Saya akan percepat memproses ini dan segera menurunkan tim dari Depdagri ke lapangan (Paritmalintang, red),” kata Sutrisno. Setelah itu, baru dibuat draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penetapan dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Padangpariaman di Paritmalintang. ”Jadi, semuanya akan kita percepat sesuai aspirasi masyarakat,” ujarnya.(esg/rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




