| Syahwat Caleg Berebut Nomor |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
Oleh : Bagus Santoso
Genderang persaingan pentas politik menghadapi pemilu 2004 mulai ditabuh. 34 parpol berhak pamer dan jual diri di panggung atas nama demokrasi.Tidak ada larangan dan sanksi hukum jika seluruh parpol menggunakan slogan terbaik, terdepan, terbesar bahkan terhebat sekalipun. Sebuah kompetisi memperebutkan pangsa pasar suara dengan segala cara demi merebut hati yang sejatinya rakyat sudah tipis untuk bersimpati. Pengalaman yang terjadi setiap memasuki Pemilu rentan konflik kelompok dan golongan. Gesekan antar pendukung parpol dari kacamata pengamat politik dan pendukung setiap parpol adalah persitiwa yang lumrah. Sesungguhnya yang bergolak beradu sikut saling bergesek bahkan pijak justeru di internal parpol. Pemicunya tidak lain pada keinginan elite politik DPR RI yang mengesahkan UU Pemilu “tetap” bertahan dengan pola lama yaitu tradisi nomor urut alias nomor jadi bukan suara terbanyak .Hanya segelintir Parpol yang bergeming dengan mengusung suara terbanyak tetapi dianggap angin lalu oleh parpol-parpol yang tak hendak bergeser dengan jualan nomor jadi dan nomor sepatu maka pembeli tetap tak diperkenankan melihat isi di dalam karung. Secara sepintas mari kita ingat kembali momentum pengesahan UU Pemilu yang terdiri atas 23 bab dan 314 pasal sebelum disahkan Maret 2008 lalu. Setelah tertunda dan terlunta-lunta beberapa kali toh momentum pengesahan UU pemilu gagal buntu untuk musyawarah mufakat, khusus materi pemberlakuan sisa suara dari pemilih diwarnai proses voting, sementara materi lain yang rencananya akan ikut di voting. Yakni, mengenai penentuan caleg terpilih. Asumsinya, bila jumlah caleg dari partai tertentu yang mencapai 30 persen BPP melebihi jumlah kursi yang dimenangkan partai tersebut di suatu daerah pemilihan. Pilihannya antara memberi kursi itu kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak di antara caleg-caleg yang mencapai 30 persen BPP atau diberi kepada caleg yang nomor urutnya lebih tinggi. Sejumlah fraksi, seperti FPG, FPDIP, FPD, FKB, FBPD, FPBR, dan FPDS cenderung kepada nomor urut. Hanya tiga fraksi yang menghendaki ditentukan berdasarkan suara terbanyak, yakni FPPP, FPAN, dan FPKS. Namun, peta berubah pada tingkat lobi tertutup antar pimpinan partai dan fraksi yang difasilitasi Wapres Jusuf Kalla di kediamannya. Tiga fraksi yang mendukung suara terbanyak ternyata bersedia ikut ke blok nomor urut. Ketua FPAN Zulkifli Hasan beralasan, perubahan sikap fraksinya itu dikarenakan fraksinya tinggal sendirian. FPKS dan FPPP, ketika itu sudah beralih duluan kepada nomor urut. ‘’Daripada memaksa voting, kan tetap kalah. Tapi, di internal partai, kami tetap mengacu sistem suara terbanyak,” tegas Sekjen PAN menyiasati dengan brilian perubahan demokrasi ala PAN. Dapat dibayangkan jika pola suara terbanyak yang ditetapkan sebagai undang-undang Pemilu dijamin para elite politik jakarta sebagian besar dipastikan mundur teratur tidak akan bisa lagi duduk menjadi DPR RI. Hakikatnya yang duduk di DPR RI adalah tokoh-tokoh lokal dari propinsi masing-masing. Hirarki ke bawah yang berhak duduk di kursi DPRD Provinsi tokoh lokal dari masing-masing kabupaten/kota dan akhirnya yang jadi anggota DPRD Kabupaten/Kota tokoh/pemuka masyarakat yang memang berasal dari kecamatan yang bersangkutan. Yang terjadi pengurus parpol Jakarta peluangnya tertutup untuk menduduki istana senayan dan idealnya mereka harus ikhlas sebagai pengurus parpol dengan kemasan managemen yang modern, nyatanya elite parpol belum rela. Alasan yang klasik juga sering muncul, kalau suara terbanyak pengurus parpol akan terdepak dan dikawatirkan tidak mau lagi mengurus partai. Sebuah alasan yang menurut pendapat saya berbalikan kalau tidak mau disebut takut menghadapi kenyataan. Karena mengurus parpol tidaklah sama dengan kerja pabrik yang terikat waktu dan ruangan. Pemilu 2009 kongruen dengan pemilu 2004, apa yang terjadi adalah berulangnya kembali sejarah kelabu para pengurus parpol rentan gontok-gontokan berusaha dengan segala cara untuk menjadi caleg nomor urut jadi. Maka benarlah teori evolosi alam siapa yang kuat dia yang akan bertahan untuk eksis sebaliknya golongan yang tak solid terpaksa rela tersingkir. Kuat dari sudut pandang religius tentu berbeda dengan kuat dalam pentas politik. Kuat dalam iman adalah mereka yang tawakkal dan istiqomah sementara kuat di dunai politik adalah mereka yang mampu memenangkan dominasi atas yang lemah suara, strategi hingga materi. Maka tibalah sekarang musim caleg berebut nomor urut bukan berebut simpati rakyat. Caleg pemilik nomor urut satu tak perlu repot masuk keluar kampung menyapa rakyat cukup menampung suara dari nomor urut di bawahnya. Menarik apa yang ditulis Riau Pos pada kolom pojok meski ada wacana dan ketentuan sejumlah Parpol sudah pasti memakai sistem suara terbanyak, toh di antara Bacaleg tetap bersitegang memperebutkan nomor urut jadi. Nampaknya budaya jualan kecap nomor satu masih dianggap sebagai iklan paling mujarab untuk menarik minat pembeli. Yang lebih seru momentum penyususnan Bacaleg bertepatan dengan Pemilu Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau, coba apa yang terjadi jika disatu sisi semua pengurus partai diminta kompak dan giat-giatnya mengusung kader menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur di sisi lain mereka beradu kekuatan menggalang kekuatan untuk merebut nomor urut jadi. Namun mari kita dengar beberapa pengamat politik, berdasarkan kejenuhan rakyat berdemokrasi meski tidak signifikan akan ada perubahan masyarakat terhadap pemilu 2009. Rakyat sudah mulai cerdas untuk menentukan pilihan di mana rakyat tidak lagi mempedulikan dari partai politik mana tetapi akan melihat figur atau ketokohan dari masing-masing calon. Namun pendapat ini juga ada yang menyangsikan karena prosentasi masyarakat yang melek terhadap politik hanya sebagian kecil yakni yang ada di perkotaan sedangkan sebagian besar pemilih berada di pedesan. Bagi sebagian besar tidak mengerti siapa sebenarnya wakil rakyat yang dipilih mereka hanya fanatik warna partai. Kita lihat hasil Pemilu 2009 jika yang duduk di kursi DPRD karena suara terbanyak maka suara kalayak , tetapi jika mereka menjadi dewan tersebab faktor keberuntungan nomor urut maka jangan berharap banyak mimpi negara kita akan ada perubahan demokrasi. Wallohu a’lam bi showab.*** Bagus Santoso: Wakil Ketua DPW PAN Riau, Bacaleg Provinsi Riau Daerah Pemilihan Dumai-Bengkalis. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




